Penjelasan Wahyu Hidayat Soal Umbar Janji Beri Rp50 Juta Per RT
- VIVA Malang / Uki Rama
"Secara teknis itu uangnya untuk apa nanti kita atur petunjuk dan teknisnya supaya nanti penggunaannya sesuai dengan ketentuan. Ya bisa untuk dana kematian dana sesuatu yang mendesak kan itu bisa menggunakan dana itu. Yang jelas kita akan membuat regulasinya dan yang jelas akan dikelola jadi seperti ada otonomi di setiap RT," tutur Wahyu.
Dana RT yang berikan juga berpotensi menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) bila menggunakan APBD. Wahyu mengaku hal ini belum dia bahas sedetail itu. Tetapi akan dia buatkan regulasi agar tidak menyalahi aturan Kemendagri.
"Kalau misalkan ada Silpa itu ya nanti akan kita atur regulasinya karena kan ini memang tidak harus habis dalam 1 tahun. Nanti akan kita atur regulasinya apa akan dikembalikan, kemudian menjadi catatan nanti akan kita atur lagi lebih detail," kata Wahyu.
"Kita juga tahu bahwa sumber daya manusianya pak RT itu kan berbeda-beda. Sebelum kita luncurkan tentu akan ada persiapan selain membuat regulasi kita juga akan konsultasi agar pengamanan terkait dengan Rp50 juta ini tidak timbul masalah kepada orang yang menerima," tambahnya.
Wahyu mengatakan, bahwa nantinya akan ada pendampingan dari kelurahan kepada para RT. Program yang dia janjikan ini akan disiapkan lebih matang lagi agar tidak menabrak aturan. Apalagi kepengurusan di tingkat RT juga harus diperkuat lagi demi pelayanan publik.
"Kami minta kepada kelurahan untuk bisa melakukan pendampingan jadi persiapannya ini memang tidak langsung ujug-ujug. Kita masukkan tapi harus ada persiapan karena di RT ini kan tidak ada bandara dan lainnya jadi kita atur skalanya memang seperti kelurahan tapi kita buat seperti di RT. Banyak yang harus kita persiapkan itu tapi ini kan ada suatu kepentingan di masyarakat yaitu terkait pelayanan publik," kata Wahyu.