Pasca Penetapan Calon, Bawaslu Warning Paslon Tidak Kampanye Sebelum Tahapan Dimulai
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Jombang, VIVA – Pasca ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jombang, Jawa Timur, berikan warning pada pasangan cabup-cawabup.
Bahkan, bila pasangan cabup-cawabup yang nekat melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai, Bawaslu akan mencatat hal itu sebagai pelanggaran pilkada.
Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto mengatakan, pasca ditetapkan sebagai cabup-cawabup pada Pilkada serentak 2024, diharapkan para pasangan calon mengikuti tahapan yang sudah ditentukan, khususnya tahapan kampanye.
"Jadi tahapan berikutnya setelah penetapan ini kan ada tahapan pengambilan nomor urut. Nah setelah nomor urut ini ke depan ada masa kampanye dimulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024," kata David, Minggu 22 September 2024.
Dengan adanya tahapan itu, pihaknya berharap agar para pasangan calon ini untuk tidak melakukan kampanye terlebih dahulu sebelum tahapan kampanye dimulai.
"Jadi, harapan kami pasangan calon yang sudah ditetapkan ini, tidak melakukan kampanye sebelum masa kampanye dimulai," ujarnya.
Bila paslon ini melakukan kampanye sebelum masa tahapan kampanye maka Bawaslu akan menganggap pasangan calon tersebut melakukan pelanggaran pilkada.