KPU Jombang Terima Tanggapan Masyarakat Terkait Pencalonan, Ini Hasilnya

Komisioner KPU divisi teknis penyelenggaraan, Nuriadi.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, membuka tanggapan masyarakat terkait pencalonan Bupati dan Wakil Bupati (Bacabup dan Bacawabup) di Pilkada Jombang 2024.

Jombang Dikepung Banjir, Begini Langkah Pemkab

Tanggapan masyarakat terkait pencalonan ini dibuka KPU mulai 15 hingga 18 September 2024. Dari tahapan itu KPU menerima tanggapan masyarakat, namun tanggapan itu tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

"Tanggapan masyarakat itu, tidak memenuhi (syarat formil) di tahapan pencalonan untuk bupati dan wakil bupati di Kabupaten Jombang," kata komisioner KPU Jombang Divisi teknis penyelenggaraan, Nuriadi, Minggu, 22 September 2024.

Peduli Bencana, Polisi di Jombang Salurkan Bantuan pada Warga Terdampak Banjir

Ia pun menjelaskan bahwa tanggapan yang disampaikan masyarakat itu, diluar tahapan tanggapan masyarakat terkait dengan persyaratan pencalonan.

Sehingga, sambung Nuriadi dua pasangan Cabup-Cawabup yang ditetapkan KPU sebagai pasangan calon yang ikut Pilkada serentak ini, dinyatakan memenuhi syarat. "Sudah memenuhi syarat (MS)," ujarnya.

Ironis Ruang Kelas SDN Karangpakis 2 Jombang Rapuh Tapi Tetap Buat Belajar

Ia pun menjelaskan setelah ditetapkan sebagai pasangan cabup-cawabup yang ikut berkompetisi di pilkada serentak, para pasangan calon akan dijadwalkan mengambil nomor urut. Dan pengambilan nomor urut itu, diwajibkan dihadiri oleh para pasangan calon.

"Besok (Senin 23 September 2024), pasangan calon wajib hadir, tetapi kalau memang ada suatu hal yang menghalangi harus ada surat keterangan, untuk diwakilkan, sesuai dengan syarat yang berlaku," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title