KPU Kabupaten Malang Buka Pendaftaran KPPS untuk Pilkada 2024

Ilustrasi Pilkada
Sumber :
  • Istimewa

Malang, VIVA – Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 resmi dibuka. Pendaftaran dilakukan selama 5 hari, sejak 17 hingga 21 September 2024.

PJT I Gandeng 61 Guru Belajar Pemantauan Kualitas Air

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang membutuhkan kuota sebanyak 28.294 anggota KPPS. Petugas tersebut nantinya akan melaksanakan pemungutan suara pada kontestasi politik yang akan digelar 27 November 2024. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika menerangkan, pendaftaran resmi dibuka pada Selasa, 17 September 2024. 

Kantor Imigrasi Malang Sosialisasi Pencegahan TPPO di Desa Binaan Kabupaten Malang

“Pembukaan pendaftaran KPPS mulai hari ini tanggal 17 hingga 21 September 2024,” kata Mahardika.

Pria yang akrab disapa Dika itu menambahkan, syarat pendaftaran anggota KPPS masih sama dengan penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Beberapa syarat diantaranya, calon anggota berusia antara 17 hingga 55 tahun dan berdomisili di wilayah kerja KPPS.

Hadapi Potensi Bencana, Relawan Malang Raya Gelar Pelatihan SAR

Kemudian, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki penyakit penyerta (Komorbid), bukan anggota partai politik (Parpol), tidak pernah dipidana dengan putusan lebih dari lima tahun, dan lain sebagainya.

Sedangkan dokumen yang diperlukan yakni fotokopi e-KTP, surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol, serta ijazah minimal lulusan SMA/SMK sederajat. 

“Persyaratannya masih sama dengan Pemilu 2024. Setiap TPS butuh tujuh orang KPPS,” kata Dika.

Sementara itu, honorarium KPPS pada penyelenggaraan Pilkada 2024, lebih sedikit dibanding Pileg 2024. Untuk honor Ketua KPPS sebesar Rp900 ribu, 

Anggota KPPS Rp850 ribu dan Petugas Ketertiban TPS Rp650 ribu. 

“Itu yang tercantum di Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilu dan Pilkada yang diterbitkan KPU RI tgl 7 September 2022. Dasarnya Surat Menkeu nomor S-647 tahun 2022,” tuturnya.