Buntut Pemasangan Stiker dan Pembagian Beras Keluarga Bacabup, Ini Imbauan Bawaslu Jombang
- VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Batu, VIVA – Pasca adanya pembagian beras, uang dan pemasangan stiker pada ribuan tukang becak yang dilakukan keluarga bakal calon bupati (bacabup) Jombang, Jawa Timur, Bawaslu melakukan kajian.
Kajian ini dilakukan untuk menentukan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh bacabup Jombang pada kegiatan pembagian beras, uang dan penempelan stiker tersebut.
Berdasarkan hasil temuan kegiatan itu, Bawaslu Jombang, menghimbau agar pada para pasangan bacabup untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengandung unsur money politik.
Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto mengatakan, menindaklanjuti informasi kegiatan atau aktivitas yang dilakukan pasangan bacabup Jombang, yang tengah mendaftar ke KPU Jombang, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dan diwaspadai oleh pasangan bacabup.
"Secara hukum, persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat 2 angka a-u," kata David, Senin 2 September 2024.
Lebih lanjut, ia mengatakan dan berdasarkan pada Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang 10 Tahun 2016 menyatakan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, dan calon walikota dan C calon wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Serta, berdasarkan lampiran I PKPU 8 tahun 2024 tentang program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, yang ada beberapa poin.
"Yakni tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran pasangan calon mulai tanggal 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024," ujarnya.
Lalu, penelitian administrasi persyaratan calon mulai tanggal 29 Agustus hingga 4 September 2024. Untuk masukan dan tanggapan masyarakat mulai tanggal 15-18 September 2024.
Sementara, penetapan pasangan calon yakni tanggal 22 September 2024. Kemudian baru dilakukan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon pada tanggal 23 September 2024.
Kini, tahapan pencalonan masih dalam proses pemeriksaan kesehatan dan penelitian persyaratan administrasi calon.
"Suluruh tahapan dan jadwal pemilihan 2024 terdapat dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota," katanya.
Sehingga berdasarkan kajian atas peristiwa kemarin itu, Bawaslu Kabupaten Jombang mengingatkan dan mengimbau kepada parpol atau gabungan parpol atau pasangan calon maupun pihak-pihak lain untuk tidak melakukan beberapa kegiatan yang dilarang dalam pemilihan tahun 2024.
"Tidak melakukan melakukan kegiatan atau aktifitas politik yang terdapat indikasi politik uang di setiap tahapan pada pemilihan tahun 2024," ujarnya.
Selanjutnya, tidak melakukan kegiatan atau aktifitas politik yang dilarang dalam pemilihan tahun 2024. Melakukan kegiatan atau aktifitas yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Bawaslu Kabupaten Jombang mendorong semua pihak untuk menciptakan kompetisi pada pemilihan tahun 2024 yang jujur dan adil sehingga tercipta kondisi pemilihan tahun 2024 di Kabupaten Jombang berjalan aman, damai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ribuan tukang becak di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, rela mengantri di kediaman salah satu bakala calon bupati (bacabup) yang ada di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang.
Sambil bergantian, para tukang becak itu mengantri dengan membawa foto copy KTP. Selanjutnya tukang becak ini, mendapatkan beras sebanyak 5 kilogram dan uang yang dimasukkan ke dalam amplop.
Tak hanya diberikan beras dan uang dalam amplop, becak milik ribuan warga ini juga dipasang stiker bergambar salah satu bacabup.
Ngairin (60) tukang becak asal Desa Sentul, Kecamatan Tembelang mengaku sengaja antri sejak tadi pagi, sambil membawa foto copy KTP, hanya untuk menerima beras dari salah satu bacabup Jombang.
"Antri beras, dari pak Subi (Warsubi), Abah Subi. Berasnya 5 kilogram, sama uang ini masih dalam amplop," kata Ngairin, Jum'at 30 Agustus 2024.
Ia menegaskan beras 5 kilogram dan uang tersebut akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
"Berasnya ya buat makan, dan uangnya buat belanja. Lah kan saya cucunya banyak mas, ada 4," ujarnya.
Karena mendapat beras dan uang itu, Ngairin mengaku nanti dalam pencoblosan pilkada Jombang, ia akan memilih bacabup yang memberikan uang dan beras itu.
"Ya memilih pak Subi saya. Kan saya ini sekolah SD saja tidak selesai mas. Makanya saya ini nyari beras buat makan dan uang buat belanja mas," tuturnya.
Hal senada diungkapkan Sugik (25) tukang becak asal Desa Bandung, Kecamatan Diwek.
Ia sengaja datang ke rumah salah satu bacabup di Kecamatan Tembelang, hanya untuk mengantri mendapatkan beras dan uang.
"Tadi pagi jam 7 berangkatnya, sama bapak saya. Di sana dapat uang sama beras. Berasnya 5 kilogram, uangnya 100 ribu rupiah," katanya.
Ia menyebut bahwa nantinya uang dan beras itu dipergunakan, untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. "Ya uangnya buat belanja, berasnya buat makan keluarga," ujarnya.
Saat ditanya apakah becak miliknya juga dipasang stiker bergambar salah satu bacabup, ia pun membenarkan hal tersebut. "Iya di pasang stiker di becak, sama di spet tulisan WS warna biru," tuturnya.