Maju Pilkada, Sugiat Berpamitan ke ASN Pemkab Jombang saat Apel

Pj Bupati Jombang Sugiat saat berpamitan pada ASN.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

"Saya sudah mundur sebagai Pj, setelah ini saya proses mundur sebagai ASN," tuturnya.

Imbas Dugaan Pelanggaran Netralitas, Pj Bupati Jombang Bakal Kumpulkan Seluruh Kades

Sugiat yang dikenal dengan tagline 'Tak Beresi' ini, menuturkan bahwa langkah pengunduran dirinya ini menjadi tanda keseriusannya dalam menghadapi kontestasi Pilkada Jombang 2024.

Hal ini untuk memenuhi Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf q Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, menyatakan bahwa calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan salah satunya adalah tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali Kota.

Seorang Wanita Terluka Saat Konser Jombang Fest, Diduga Terkena Serpihan Petasan

"Saya lagi mengurus ini, menata dulu di Jombang, beres-beres di rumah dinas dulu karena waktunya mepet," katanya.