Pengawasan Coklit di Jombang, Ada 12 Ribu Lebih Pemilih yang TMS di Satu Kecamatan

Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Hasil dari pengawasan pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) di pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Bawaslu Jombang menemukan 12 ribu lebih pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Lebaran ke 3 di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular dari SPBU hingga Mengkreng

Jagat Putradona, kordinator devisi pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas Bawaslu Jombang menjelaskan, bahwa pada tahapan coklit yang dilakukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), pihaknya melakukan pengawasan melekat.

"Bawaslu melakukan pengawasan yang pertama melekat dan yang kedua adalah uji petik. Karena sifatnya uji petik, kami hanya mengambil beberapa sampling," kata Jagat, Selasa 16 Juli 2024.

Mobil Rombongan Keluarga Pemudik dari Tuban Terbakar di Jombang

Ia pun menyebut bahwa dalam pengambilan uji petik pengawasan itu, pihaknya mengambil 10 kepala keluarga (KK) yang dilakukan dalam sehari dan dilakukan panitia pengawas pemilihan umum di tingkat Desa atau kelurahan (PKD).

"Tentu hal ini berbeda dengan sensus, yang mana harus mendatangi semua pemilih, yang jelas tujuannya adalah memastikan terkait ketaatan prosedur, dalam proses coklit," ujarnya.

Hari Ke 2 Lebaran di Jombang, Antrian Kendaraan Mengular hingga 12 Kilometer

Dan terkait dengan adanya 12.500 pemilih yang masuk dalam kategori TMS, ia mengaku proses TMS itu dilakukan lantaran untuk mendekatkan jarak pemilih ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Sejumlah 12.500 pemilih TMS di Kecamatan Kesamben, itu dikarenakan adalah penyesuaian pemilih," tuturnya.

Ia menegaskan penyesuaian pemilih ini, dilakukan untuk mendekatkan pemilih ke tempat pemungutan suara.

"Kemarin pada proses pemetaan (TPS, red) itu dirasa kurang tepat, sehingga pada proses coklit ini, barulah diketahui bahwa pemilih-pemilih ini, jauh dari TPS terdekat," katanya.

"Sehingga perlakuannya, pemilih yang namanya di TPS itu, harus di TMS kan, kemudian di MS (memenuhi syarat) di TPS terdekat dengan tempat tinggal pemilih," ujarnya.

Penyesuaian itu, sambung Jagat sesuai dengan ketentuan yang ada di KPU, dimana salah satunya adalah mengatur soal jarak. "Salah satunya mengatur soal jarak, antara pemilih dengan TPS," tuturnya.

Ia menegaskan pengawasan ini dilakukan sejak 24 Juni hingga 24 Juli mendatang. Dan dalam proses pengawasan itu, Bawaslu memliki prosedur pengawasan berupa pencegahan.

"Jadi ketika proses ini berjalan (coklit) yang kita buat adalah himbauan, berbeda hal nya ketika tahapan ini sudah selesai dilakukan dan ada temuan yang perlu ditindaklanjuti, maka itu kita akan lakukan sarper," kata Jagat.

Sementara itu, Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur, mengatakan bahwa adanya TMS di Kecamatan Kesamben yang mencapai ribuan itu, dikarenakan adanya keterkaitan dengan mitigasi terhadap persiapan tempat pemungutan suara.

"Jadi ada keterkaitan dengan prepare untuk penataan TPS. Karena apakah berkaitan dengan TMS itu bisa mungkin, ya bisa mungkin hal ini sesuai dengan kode 8," ujarnya.

Dimana dalam kode 8 itu terdapat, faktor pemilih yang diketahui, atau ditemukan meninggal dunia.

"Artinya dalam proses coklit, dimungkinkan TMS itu ada. Dan berkaitan dengan TMS yang besar, itu memang dalam rangkaian proses, prepare pemetaan dari TPS," tuturnya.

Ia pun berharap agar masyarakat mampu memberikan masukan, agar pada saat pemetaan TPS nantinya bisa optimal dan memberi kemudahan pada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

"Kami sangat berharap menerima masukan agar kami bisa sempurnakan pemetaan TPS di kemudian hari. Ya jadi TMS ini kita dalam rangka prepare mempersiapkan penataan TPS yang merupakan tantangan bagi kami, maupun teman-teman untuk memfasilitasi pemilih, senyaman mungkin," katanya.