Segini Gaji Petugas PPK pada Pilkada 2024 Jombang
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Anggaran untuk penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah turun.
Bahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang, sudah menganggarkan besaran gaji untuk petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Besaran gaji yang akan diterima bagi setiap petugas PPK di 21 Kecamatan, nilainya cukup lumayan besar, hampir setara dengan UMR Jombang.
Rita Darmawati, komisioner KPU divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, menjelaskan, besaran gaji badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024.
"Honor PPK sesuai dengan juknis yang ada, yaitu Rp2,5 juta per bulan bagi ketua PPK," kata Rita, Jum'at 26 April 2024.
Ia menegaskan besaran gaji akan berbeda dengan tingkatan jabatan badan adhoc yang terdiri atas ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, serta petugas pengamanan.
"Gaji anggota PPK Rp2,2 juta per bulan dan Sekretaris Rp1,85 juta per bulan, sementara Pelaksana atau Staf Administrasi dan Teknis Rp13 juta per bulan," ujarnya.
Ia mengatakan jika pendaftaran PPK telah dibuka sejak 23 April hingga 29 April, kemudian akan disusul pendaftaran PPS pada 02 Mei 2024. Hal ini dilakukan sesuai dengan keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024.
"Pendaftaran PPK sudah kita buka sejak 23 April kemarin," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Jombang membutuhkan sebanyak 105 petugas PPK yang akan disebar di 21 kecamatan dengan rincian 5 tenaga PPK di masing-masing Kecamatan untuk pelaksanaan Pilkada 2024.