KPU Kota Batu : Jika Daftar Calon Kepala Daerah Caleg Terpilih Harus Mundur Sebagai Legislator
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – KPU Kota Batu menerapkan pendaftar calon kepala daerah harus mundur dari kursi legislatif terpilih. Hal itu mengacu dari UU Pilkada No 10 Tahun 2016.
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto mengatakan jika pihaknya akan mengacu aturan tersebut meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tengah digodok.
"Karena masih digodok kami masih memakai acuan itu, harus mundur. Nah PKPU itu berisi regulasi calon legislatif terpilih di Pileg 2024 yang hendak kembali bertarung dalam ranah Pilkada harus mengundurkan diri atau cuti, kan sekarang masih dibahas di pusat," katanya, Kamis 25 April 2024.
Jadi jika ada anggota legislatif yang terpilih hendak maju atau mendaftarkan diri harus membawa surat pengunduran diri yang sudah disahkan. Sehingga proses pendaftaran baru bisa dilanjutkan.
"Apabila ada legislatif yang hendak mendaftarkan diri maka harus melalui proses pelantikan dahulu sebagai DPRD Kota Batu, lalu baru mendaftar sebagai calon wali kota maupun calon wakil wali kota. Tetapi jika dari pusat ada keputusan lain, tentu KPU Batu akan mengikutinya," tuturnya.
Kemudian untuk pelantikan anggota legislatif akan dilaksanakan pada awal Juli mendatang mengingat pendaftaran Pilkada dimulai pada 27 Agustus.
"Sedangkan untuk tahap lanjutan setelah pendaftaran pilkada yang dilakukan pada 27 Agustus akan selesai pada 22 September untuk penetapan calon," ujarnya.
Selanjutnya dilanjutkan pada 25 September sampai 23 November di masa kampanye hingga pelaksanaan pemilihan pemungutan suara pada 27 November 2024. Sampai perhitungan surat suara yang dilaksanakan sampai 16 Desember.