Gunawan Center Laporkan Dugaan Pencurian Suara Pileg di Malang ke Bawaslu Jatim

Tim Gunawan Center usai melapor ke Bawaslu Jatim
Sumber :
  • Istimewa/Tim Gunawan Center

Khusairi menyebut, pencurian suara tidak hanya masuk dalam pelanggaran administratif, tetapi bisa masuk ranah pidana Pemilu. Bahkan mereka sudah melaporkan temuan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Jatim

Mengenal Program Citasama Untuk Pelestarian Hutan Gunung Arjuno

"Hari ini, kami melaporkan indikasi-indikasi itu ke Bawaslu Provinsi Jatim. Kami berharap ada atensi dari mereka untuk bersama-bersama mengawal perolehan suara," tutur Khusairi. 

Khusairi menuturkan, pengawalan perolehan suara sekaligus menindaklanjuti surat edaran DPD PDI Perjuangan Provinsi Jatim pada 26 Februari 2024 lalu. Surat itu berisi dua poin yang intinya meminta semua DPC PDIP se-Jatim dan caleg PDIP se-Jatim untuk mengawal perolehan suara di setiap tingkatan dan tidak boleh memindahkan hasil penghitungan suara partai ke suara caleg. 

Perolehan Kursi DPRD Merosot, Gus Irsyad Mudur Dari Ketua PKB Pasuruan