Jangan Kampanye, Ini Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang
Senin, 12 Februari 2024 - 10:14 WIB
Sumber :
- VIVA/M Ali Wafa
B. Pertemuan tatap muka
Baca Juga :
Pos Indonesia dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Kerjasama Pelayanan Pengiriman Paspor
C. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
D. Pemasangan alat peraga di tempat umum
Baca Juga :
KPU Kota Batu Lantik 15 PPK untuk Pilkada 2024
E. Media sosial
F. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
G. Rapat umum
H. Debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
Halaman Selanjutnya
I. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.