Jangan Kampanye, Ini Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Strategi pengawasan di masa tenang lainnya kata Bagja adalah potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta Pemilu ataupun tim suksesnya. 

KPU Kota Batu Lantik 15 PPK untuk Pilkada 2024

“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang,” tutur Bagja.