Jangan Kampanye, Ini Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang
- VIVA/M Ali Wafa
Malang, VIVA – Tahapan Pemilu memasuki masa tenang yang berlangsung 3 hari sejak 11, 12 , dan 13 Februari 2024. Segala aktifitas kampanye telah berakhir sejak 10 Februari 2024 kemarin.
Kini, peserta Pemilu 2024 tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan kegiatan kampanye di masa tenang.
Masa tenang adalah tahapan terakhir sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Tahapan masa tenang ditetapkan selama 3 (tiga) hari merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 1 angka 10 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yang dimaksud dengan masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.
Pada masa tenang, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kegiatan kampanye. Larangan tersebut diatur dalam Pasal 275 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni:
A. Pertemuan terbatas
B. Pertemuan tatap muka
C. Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
D. Pemasangan alat peraga di tempat umum
E. Media sosial
F. Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
G. Rapat umum
H. Debat Pasangan Calon tentang materi kampanye pasangan calon
I. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan 3 hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan Pemilu. Salah satu strategi Bawaslu dalam pengawasan hari tenang yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK).
Terkait itu Bagja menjelaskan, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban.
“Dalam pengawasan masa tenang, kami (Bawaslu) sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP seluruh Indonesia) dan pihak yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK)," kata Bagja dikutip dari VIVA.co.id pada Senin, 12 Februari 2024.
Bagja menyebut, penertiban APK memang masuk ranah Bawaslu, namun mereka tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan pemerintah setempat.
Semisal dia mencontohkan, penertiban APK di lahan milik Pemda atau Pemkot dan juga penertiban di tempat yang pengawas Pemilu tidak memiliki keahlian untuk menertibkannya.
"Penertiban APK sebenarnya adalah tugas kita bersama, tapi sayangnya baik KPU dan Bawaslu tidak pernah diberi pelatihan naik pohon dan sebagainya, maka dari itu harus dikoordinasikan dengan Satpol PP dan aparat yang berkaitan dengan penertiban APK,” ujar Bagja.
Strategi pengawasan di masa tenang lainnya kata Bagja adalah potensi terjadi mobilisasi masa dan politik uang dari peserta Pemilu ataupun tim suksesnya.
“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang,” tutur Bagja.