Jangan Kampanye, Ini Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang

Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara Pilpres Pemilu 2024. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

I. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye, Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gagal Nyalip Pengendara Motor PCX Tabrak Truk di Jombang hingga Tewas

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan 3 hari masa tenang sebelum pemungutan suara, lebih krusial terjadi kecurangan Pemilu. Salah satu strategi Bawaslu dalam pengawasan hari tenang yaitu penertiban alat peraga kampanye (APK). 

Terkait itu Bagja menjelaskan, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan jauh-jauh hari untuk bekerja sama melakukan penertiban. 

105 Anggota PPK Pilkada Jombang 2024 Resmi Dilantik KPU

“Dalam pengawasan masa tenang, kami (Bawaslu) sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP seluruh Indonesia) dan pihak yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK)," kata Bagja dikutip dari VIVA.co.id pada Senin, 12 Februari 2024. 

Bagja menyebut, penertiban APK memang masuk ranah Bawaslu, namun mereka tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan pemerintah setempat. 

Usai Dilantik, Ini Pesan Pj Wali Kota Malang Untuk PPK yang Bertugas di Pilkada

Semisal dia mencontohkan, penertiban APK di lahan milik Pemda atau Pemkot dan juga penertiban di tempat yang pengawas Pemilu tidak memiliki keahlian untuk menertibkannya. 

"Penertiban APK sebenarnya adalah tugas kita bersama, tapi sayangnya baik KPU dan Bawaslu tidak pernah diberi pelatihan naik pohon dan sebagainya, maka dari itu harus dikoordinasikan dengan Satpol PP dan aparat yang berkaitan dengan penertiban APK,” ujar Bagja. 

Halaman Selanjutnya
img_title