Putusan DKPP Tidak Berpengaruh Bagi Capres-Cawapres ini Pandangan Direktur Pasca Sarjana Unidha

Direktur Pasca Sarjana Universitas Wisnuwardhana Malang, Imam Ropii
Sumber :
  • Viva Malang/Uki Rama

Malang, VIVADirektur Pasca Sarjana Universitas Wisnuwardhana Malang, Imam Ropii mengatakan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas aduan warga negara terkait kebijakan KPU dalam proses para pasangan Capres-Cawapres tidak mempengaruhi legalitas terhadap keberadaan para pasangan calon. 

Ini Nama 50 Calon Terpilih Anggota DPRD Jombang yang Ditetapkan KPU

"Putusan DKPP nomor 135-pke-DKPP/IX/2023 sampai nomor 141. Intinya begini setelah saya membaca isi putusan DKPP substansi nya adalah, memberikan peringatan keras dan terakhir kepada anggota KPU teradu. Berkaitan dengan itu putusan DKPP ini tidak mempengaruhi legalitas terhadap keberadaan pasangan Capres dan Cawapres yang saat ini berkompetisi," kata Imam, Selasa, 6 Februari 2024. 

Imam mengatakan, dibutuhkan pemahaman publik agar publik memahami substansi dari putusan DKPP. Sebab pemahaman yang utuh untuk mencegah berkembangnya isu-isu ataupun berita-berita yg tidak sesuai substansi dari DKPP hari ini. 

Seorang Pria di Kota Malang Bacok Istri yang Hamil 4 Bulan Diduga Karena Cemburu

"Kami melihat ini penting untuk di sampaikan ya, karena menyangkut situasi yang saat ini hmemasuki tahapan akhir kampanye. Sekali lagi saya tekankan, putusan DKPP terkait aduan dugaan pelanggaran KPU yang sudah di putus hari ini, tidak ada pengaruhnya," ujar Imam. 

"Tidak ada dampak hukum legalitas terhadap keberadaan dan kelangsungan kompetisi pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden saat ini," tutur Pengurus Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Timur ini. 

Hasil Pleno Pileg 2024, PKB Akhiri Dominasi PDI Perjuangan di Kota Batu

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan anggota KPU lainnya, karena melanggar kode etik terkait proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Keputusan itu disampaikan ketuanya, Heddy Lugito dalam sidang putusan DKPP di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024. 

Halaman Selanjutnya
img_title