Rekrutmen KPPS di Jombang, Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat
- Elok Apriyanto / Jombang
"Dalam proses pembentukan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dapat memenuhi syarat diataranya, Warga Negara Indonesia (WNI),paling rendah umur 17 tahun dan maksimal 55 tahun," tuturnya.
Tak hanya itu, nantinya KPPS harus setia pada Pancasila, mempunyai integritas yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik, serta berdomisili di wilayah kerja badan Adhoc Penyelenggara Pemilu.
"Mampu secara jasmani, rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika, berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan tidak pernah di pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang di acam hukuman penjara 5 tahun atau lebih," kata David.
David menambahkan dalam perekrutan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu ini KPU Kabupaten Jombang serta jajaran melaksanakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Diharapkan perekrutan KPPS di kabupaten Jombang sesuai tahapan dan kita akan melakukan pengawasan melekat pada tahapan perekrutan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu ini," ujarnya.
Sementara itu Ketua Panwalsu Kecamatan Jombang, Heru Widodo mengatakan dalam perekrutan badan Adhoc penyelenggara pemilu di wilayah kecamatan Jombang kami terus melakukan pengawasan melekat pada tahapan ini.
"Panwalsu Kecamatan bersama Panwalsu Desa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penerimaan badan Adhoc Penyelenggara Pemilu yakni KPPS di semua Desa di kecamatan Jombang," tutur Heru.