KPU Sebut, PAW Anggota DPRD Jombang Tergantung Partai dan Ketua Dewan

Komisioner KPU Jombang, As'ad Choiruddin.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVAPergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Jombang, Retno Marliyani dari partai Perindo, nampaknya bisa saja jalan di tempat di DPRD Jombang.

Keren! 2 Pelajar MAN 1 Jombang Sabet Juara Pertama Lomba Robotik Tingkat Jawa Timur

Dikarenakan dalam aturan yang berlaku di perundang-undangan, kewenangan PAW memang bergantung dari partai politik (parpol) dan ketua DPRD Jombang.

Komisioner KPU Kabupaten Jombang, As'ad Choiruddin menjelaskan, mekanisme PAW diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2019. 

Belasan Peserta Upacara Hardiknas di Jombang Jatuh Pingsan

Dimana dalam aturan tersebut, diatur mekanisme PAW anggota DPRD yang diusung oleh parpol. Dalam aturan itu, dijelaskan terkait dengan alur. Alur yang pertama adalah partai politik mengajukan ke pimpinan dewan.

"Ketika pimpinan dewan itu sudah mengantongi surat pengajuan PAW dari partai politik, maka akan diproses di DPRD, atau DPR," ujarnya, Sabtu 24 Juni 2023.

Irak U23 vs Indonesia U23, Garuda Muda Wajib Menang Demi Satu Tiket Lolos Olimpiade Paris 2024

Lebih lanjut ia mengatakan setelah selesai mekanisme di DPR atau DPRD maka, pimpinan dewan mengirimkan surat ke KPU.

"Kemudian KPU menindaklanjuti sesuai dengan usulan, yang disampaikan oleh pimpinan dewan," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title