KPU Sebut, PAW Anggota DPRD Jombang Tergantung Partai dan Ketua Dewan

Komisioner KPU Jombang, As'ad Choiruddin.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Ia menegaskan berdasarkan aturan dan alur tersebut, wewenang PAW ini dapat dikatakan estafet. Atau saling berurutan.

Potensi Wisata Kota Batu Dipromosikan di Negeri Jiran Malaysia

"Jadi wewenang yang pertama adalah partai politik, kemudian DPRD atau DPR, kemudian DPR mengajukan ke kita (KPU), tuturnya.

Setelah KPU menerima surat dari pimpinan DPRD atau DPR maka selanjutnya KPU akan melanjutkan tahapan selanjutnya.

Alasan PDIP Cari Calon Wali Kota Malang Paham Birokrat 'Tidak Ingin Coba-coba'

"Setelah kita terima surat dari pimpinan dewan maka proses PAW itu bisa dilanjutkan," katanya.

Disinggung bila pimpinan DPRD atau DPR tidak menyetujui PAW yang diajukan partai politik. As'ad menyebut bila tidak ada surat dari pimpinan DPRD atau DPR ke KPU, maka secara otomatis KPU tidak bisa melakukan proses PAW seorang anggota dewan.

Ada Kades Nyalon Bupati, Bawaslu Jombang Ingatkan Kades Netral di Pilkada 2024

"Kalau DPRD tidak menyurati kita terkait pergantian antar waktu, maka KPU tidak bisa melanjutkan proses PAW. Karena dasar KPU untuk melakukan PAW itu adalah surat dari pimpinan DPRD," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beda partai dengan suami, anggota DPRD Jombang di PAW.