KPU Sebut, PAW Anggota DPRD Jombang Tergantung Partai dan Ketua Dewan

Komisioner KPU Jombang, As'ad Choiruddin.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Ia menegaskan berdasarkan aturan dan alur tersebut, wewenang PAW ini dapat dikatakan estafet. Atau saling berurutan.

Anggaran Kunkernya Disorot,  DPRD Jombang Ramai-ramai Dukung Efisiensi Anggaran

"Jadi wewenang yang pertama adalah partai politik, kemudian DPRD atau DPR, kemudian DPR mengajukan ke kita (KPU), tuturnya.

Setelah KPU menerima surat dari pimpinan DPRD atau DPR maka selanjutnya KPU akan melanjutkan tahapan selanjutnya.

LSM Soroti, Biaya Perjalanan Dinas DPRD Jombang yang Capai Rp6,5 Miliar

"Setelah kita terima surat dari pimpinan dewan maka proses PAW itu bisa dilanjutkan," katanya.

Disinggung bila pimpinan DPRD atau DPR tidak menyetujui PAW yang diajukan partai politik. As'ad menyebut bila tidak ada surat dari pimpinan DPRD atau DPR ke KPU, maka secara otomatis KPU tidak bisa melakukan proses PAW seorang anggota dewan.

DPRD Jombang Lakukan Pengawasan agar Bangunan 2 Puskesmas Tidak Dikerjakan Asal-asalan

"Kalau DPRD tidak menyurati kita terkait pergantian antar waktu, maka KPU tidak bisa melanjutkan proses PAW. Karena dasar KPU untuk melakukan PAW itu adalah surat dari pimpinan DPRD," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beda partai dengan suami, anggota DPRD Jombang di PAW.