KPU Sebut, PAW Anggota DPRD Jombang Tergantung Partai dan Ketua Dewan

Komisioner KPU Jombang, As'ad Choiruddin.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVAPergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Jombang, Retno Marliyani dari partai Perindo, nampaknya bisa saja jalan di tempat di DPRD Jombang.

Jelang Panen Raya Tahun 2025, Disperta Jombang Pastikan Harga Gabah Stabil

Dikarenakan dalam aturan yang berlaku di perundang-undangan, kewenangan PAW memang bergantung dari partai politik (parpol) dan ketua DPRD Jombang.

Komisioner KPU Kabupaten Jombang, As'ad Choiruddin menjelaskan, mekanisme PAW diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017. Dan peraturan KPU nomor 6 tahun 2019. 

Penjelasan Pemdes Soal Proyek Mangkrak Pengentasan Kawasan Kumuh di Jombang

Dimana dalam aturan tersebut, diatur mekanisme PAW anggota DPRD yang diusung oleh parpol. Dalam aturan itu, dijelaskan terkait dengan alur. Alur yang pertama adalah partai politik mengajukan ke pimpinan dewan.

"Ketika pimpinan dewan itu sudah mengantongi surat pengajuan PAW dari partai politik, maka akan diproses di DPRD, atau DPR," ujarnya, Sabtu 24 Juni 2023.

Komisi C DPRD Jombang Panggil Dinas Perkim, Soal Proyek Pengentasan Kawasan Kumuh

Lebih lanjut ia mengatakan setelah selesai mekanisme di DPR atau DPRD maka, pimpinan dewan mengirimkan surat ke KPU.

"Kemudian KPU menindaklanjuti sesuai dengan usulan, yang disampaikan oleh pimpinan dewan," katanya.

Ia menegaskan berdasarkan aturan dan alur tersebut, wewenang PAW ini dapat dikatakan estafet. Atau saling berurutan.

"Jadi wewenang yang pertama adalah partai politik, kemudian DPRD atau DPR, kemudian DPR mengajukan ke kita (KPU), tuturnya.

Setelah KPU menerima surat dari pimpinan DPRD atau DPR maka selanjutnya KPU akan melanjutkan tahapan selanjutnya.

"Setelah kita terima surat dari pimpinan dewan maka proses PAW itu bisa dilanjutkan," katanya.

Disinggung bila pimpinan DPRD atau DPR tidak menyetujui PAW yang diajukan partai politik. As'ad menyebut bila tidak ada surat dari pimpinan DPRD atau DPR ke KPU, maka secara otomatis KPU tidak bisa melakukan proses PAW seorang anggota dewan.

"Kalau DPRD tidak menyurati kita terkait pergantian antar waktu, maka KPU tidak bisa melanjutkan proses PAW. Karena dasar KPU untuk melakukan PAW itu adalah surat dari pimpinan DPRD," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, beda partai dengan suami, anggota DPRD Jombang di PAW.