Beda Partai dengan Suami, Anggota DPRD Jombang Di PAW

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Jombang, Achmad Tohari
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Beda partai dengan suami, anggota DPRD Kabupaten Jombang, dari Partai Perindo Jombang, diberhentikan menjadi anggota legislatif.

Belasan Peserta Upacara Hardiknas di Jombang Jatuh Pingsan

Selain beda partai dengan suami, anggota DPRD Jombang dari dapil 1 wilayah Jombang-Peterongan itu dianggap tidak loyal dengan partai besutan Hari Tanoesoedibjo.

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Jombang, Achmad Tohari menjelaskan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Jombang dari komisi A itu berawal dari agenda pendaftaran bacaleg partai Perindo ke KPU Jombang.

Irak U23 vs Indonesia U23, Garuda Muda Wajib Menang Demi Satu Tiket Lolos Olimpiade Paris 2024

Awalnya, sambung Tohari, pada tanggal 4 Mei tahun 2023, pihaknya memanggil anggota partai Perindo yang menjadi anggota dewan di DPRD Jombang. Untuk segera melakukan pendaftaran bacaleg ke KPU.

"Tanggal 4 Mei saya memanggil saudari Retno Marliyani, karena tidak terdapat dalam daftar bacaleg yang diajukan ke KPU. Setelah itu saya beri waktu 2 kali 24 jam untuk tetap daftar," kata Tohari, Sabtu 17 Juni 2023.

Datangi Rumah Para Guru, Cara Kadindik Jatim Peringati Hari Pendidikan Nasional

Hingga waktu yang ditunggu-tunggu, Tohari mengatakan bahwa yang bersangkutan tak kunjung mendaftarkan namanya sebagai bacaleg dari partai Perindo.

"Akhirnya menurut klarifikasi beliau (Retno) yang daftar adalah suaminya, tapi di partai lain. Dan saya juga sudah sampaikan pada saudari Retno Marliyani hal itu tidak boleh (beda partai dengan suami), ini fatsun namanya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title