Beda Partai dengan Suami, Anggota DPRD Jombang Di PAW

Ketua DPD Partai Perindo Kabupaten Jombang, Achmad Tohari
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Ia menegaskan bila etika berpolitik itu, diatur di anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai. Yang harus dipatuhi oleh setiap kader partai, termasuk anggota DPRD Jombang yang berangkat dari Perindo.

Pos Indonesia dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Kerjasama Pelayanan Pengiriman Paspor

"Kalau kamu jadi anggota DPRD dari partai Perindo, kemudian pada pemilu legislatif nanti bantu suamimu di partai lain, itu kan tidak etis. Dan saya beri waktu 2 kali 24 jam, kalau tidak daftar juga, saya bilang kamu (Retno Marliyani) di PAW oleh partai," ujarnya.

Karena tidak melakukan arahan ketua partai untuk melakukan pendaftaran ke kantor KPU sebagai bacaleg partai Perindo. Tohari mengaku pihaknya melalukan tindakan sesuai dengan aturan dan mekanisme partai.

KPU Kota Batu Lantik 15 PPK untuk Pilkada 2024

"Nah setelah tidak datang akhirnya saya proses surat itu (surat pengajuan PAW). Tanggal 6 saya proses surat itu ke DPW Perindo Jawa Timur," tuturnya.

Ia menegaskan alasan kuat mengapa anggota DPRD Jombang dari komisi A itu di PAW, dari partai Perindo, didasari dua hal yang penting.

Begini Penerapan KRIS di RSUD Jombang Pasca Pemerintah Hapus Kelas Layanan BPJS

"Alasannya yang pertama memang itu tadi, bahwa secara etika partai kita tidak bisa seperti itu (beda partai dengan suami). Yang kedua, pada saat verifikasi partai politik, saudari Retno memang tidak membantu verifikasi sama sekali, sehingga sebagai kader dia tidak loyal," katanya.

Lebih lanjut Tohari menjelaskan, pada tanggal 8 Mei 2023, surat persetujuan dari DPW Perindo Jawa Timur turun. Dan dilanjutkan dengan pengiriman surat ke DPP Perindo di Jakarta.

Halaman Selanjutnya
img_title