Beda Partai dengan Suami, Anggota DPRD Jombang Di PAW
- Elok Apriyanto / Jombang
"Surat itu (pengajuan PAW Retno) diteruskan ke DPP ke Jakarta. Kemudian DPP klarifikasi ke saya, tanya terkait alasan PAW. Dan saya jelaskan alasannya. Kemudian alasan itu dibawa ke mahkamah partai," ujarnya.
Setelah dilakukan sidang pleno di DPP, akhirnya surat pengajuan PAW tersebut, disetujui dan selanjutnya mereka pengurus DPP Perindo mengirimkan surat ke ketua DPRD Kabupaten Jombang.
"Akhirnya mahkamah partai memberikan rekomendasi bahwa saudari Retno Marliyani patut di PAW. Surat turun tanggal 16 Mei, dan ternyata suratnya nyampe tanggal 31 Mei ke saya, dan saya sampaikan ke pak Mas'ud Zuremi (ketua DPRD Jombang)," tuturnya.
Bahkan, sebelum surat tersebut datang dari DPP Perindo, pihaknya mengaku telah berkomunikasi dengan ketua DPRD Jombang untuk membahas masalah PAW tersebut.
"Tanggal 24 Mei saya sowan ke pak Mas'ud, dan menyampaikan bahwa nanti di Perindo akan ada PAW, tapi suratnya belum datang. Dan pada tanggal 31 itulah saya baru ngasih resmi ke pak Mas'ud, lewat ajudannya yang bernama mbak Ninuk, dan beliau (ajudan) bilang surat sudah nyampe ke pak Mas'ud," katanya.
Setelah menunggu hingga saat ini, surat pengajuan PAW anggota DPRD Jombang komisi A, dari DPP Perindo belum juga mendapat respon dari ketua DPRD Jombang.
"Sampai tanggal 15 Juni kemarin belum ada kabar, akhirnya saya koordinasi dengan pimpinan fraksi dari partai PKS, terkait masalah PAW itu," katanya.