DPRD dan Pemkab Pasuruan Sepakat Sahkan Perda Tata Ruang 2023-2043

Bupati Pasuruan menandatangi Perda Tata Ruang
Sumber :
  • Mochamad Rois / Pasuruan

Pasuruan, VIVA – Setelah melakukan pembahasan selama 3 tahun 4 bulan. DPRD Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Tata Wilayah tahun 2023 - 2043 dalam rapat paripurna ke 4 di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, pada Kamis, 15 Juni 2023. 

Usai DPW LIRA Jatim Dilantik, Pengurus Kebut Program Kerja

Dalam rapat paripurna ke 4 tersebut, Tim Pansus merekomendasikan agar pasca penetapan Perda tata ruang Pemkab mengupayakan normalisasi dan pelebaran Sungai Wrati. Sungai ini menjadi kewenangan Pemprov Jatim. Tujuan normalisasi agar masyarakat Desa Kedungringin dan Desa Kedungboto tidak lagi was-was tergenang banjir.

Selain itu, Ketua Pansus Raperda Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW), Saifullah Damanhuri, mengatakan kawasan Kecamatan Lekok yang masuk wilayah pertahanan, harus mendapat perhatian penuh dari Pemkab dan DPRD Kabupaten Pasuruan.

Khofifah Tinjau Langsung Lokasi Banjir di Pasuruan, Bakal Normalisasi Sungai

"Kawasan Lekok yang masuk hankam, kami bersama Pemda akan tetap mengawal dan memperjuangkan bersama lebih intens," kata Saifullah Damanhuri. 

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan saat memimpin jalannya sidang, mengatakan jika Pansus RTRW yang dibahas kali ini adalah pansus yang terlama dan menguras waktu dengan pertukaran ide pemikiran serta gagasan.

UMK Kota Batu Diperkirakan Naik 6,5 Persen Menjadi Rp3,3 juta

"Pansus ini berkerja selama 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan, mungkin ini pansus terlama," ujar Sudiono Fauzan alias Mas Dion. 

Setelah paparan tim pansus yang merekomendasikan draf Raperda RTRW ditetapkan menjadi Perda. Dion pun menawarkan kepada seluruh fraksi agar draf Raperda bisa ditetapkan menjadi Perda. Hasilnya, mayoritas fraksi pun menerima dan hanya meninggalkan Fraksi Nasdem yang menolak. 

Fraksi Nasdem menolak dan melakukan walk out lantaran salah satu masalahnya karena tidak ada pandangan fraksi di paripurna 4.

Dari suara mayoritas fraksi menerima tersebut, Dion pun mengedok palu sidang untuk menetapkan Raperda RTRW menjadi Perda Tata Ruang Tata Wilayah Kabupaten Pasuruan 2023-2043.

"Paripurna ini sesuai ketentuan. Kalau memang ada walk out gak masalah, karena cuma 1 fraksi. Terkait tidak adanya pandangan umum fraksi di paripurna ke 4 itu sudah di paripurna ke 2 dan jawabannya di paripurna ke 3," tutur Dion.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf mengatakan, penandatangan bersama pengesahan Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah oleh DPRD Kabupaten Pasuruan perlu diapresiasi. Dia mengaku bersyukur perda ini akhirnya disetujui. 

"Saya bersyukur akhirnya disahkan dan disetujui raperda ini, saya sangat memahami karena dinamika Raperda Tata Ruang RTRW ini berbeda dengan raperda-raperda yang lain. Seperti APBD dan lain sebagainya, karena memang butuh waktu panjang," kata Irsyad Yusuf.

Irsyad mengatakan jika setelah pengesahan ini, Perda akan dikonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Jatim dan Gubernur Jawa Timur.

"Kalau sudah dinilai sesuai dan disetujui, baru mendapat nomor register. Setelah mendapat nomor register dan dipelajari, baru Bupati membuat Peraturan Bupati untuk implementasi," tutur Irsyad. 

Di satu sisi, Ketua GMFKPPI Pasuruan, Ayi Suhaya, mengapresiasi langkah DPRD dan Pemkab Pasuruan yang mengesahkan Perda Tata Ruang.

"Ditetapkannya wilayah Kecamatan Beji sebagai zona industri pasti akan membawa asas manfaat. Yakni tingkat pengangguran akan berkurang, kemiskinan dan angka kriminalitas pasti menurun. Terkait banjir, tadi kan sudah dikatakan Pansus untuk optimalisasi kolam retensi dan normalisasi Sungai Wrati," tutur Ayi Suhaya.