Komitmen Kejaksaan Pasuruan Cegah Terulangnya Kasus Guru Supriyani
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)
Pasuruan, VIVA – Dalam upaya mencegah terulangnya kasus yang menimpa guru honorer Supriyani, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi para tenaga pendidik atau guru.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Kejaksaan, Teguh Ananto, dalam sebuah sosialisasi yang digelar pada Selasa 5 November 2024.
"Kami ingin memastikan guru-guru di Kabupaten Pasuruan dapat menjalankan tugasnya dengan tenang tanpa rasa khawatir," tegas Teguh.
Sosialisasi ini menjadi langkah nyata Kejaksaan dalam merespons kasus-kasus yang kerap menimpa guru di berbagai daerah. Teguh menekankan pentingnya pemahaman guru akan hak dan kewajibannya secara hukum agar mereka dapat terhindar dari berbagai permasalahan hukum.
"Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah memberikan payung hukum yang kuat bagi perlindungan guru. Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil," jelas Teguh.
Senada, Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis, juga memberikan apresiasi atas inisiatif Kejaksaan. Menurutnya, profesi guru sangat mulia dan membutuhkan perlindungan maksimal.
"Guru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Mereka berhak mendapatkan perlindungan hukum, fisik, dan mental," ucap Nurkholis.