UMK Kota Batu Diperkirakan Naik 6,5 Persen Menjadi Rp3,3 juta

Ilustrasi Kota Batu
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVA – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Batu diperkirakan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen pada tahun 2025. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, yang baru saja diterbitkan.

Penyebab Luapan Air di Jalan Kartini Kota Batu, Mulai Sampah Ban Bekas hingga Meja

Sebagai informasi, UMK Kota Batu pada tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp3.155.376. Dengan kenaikan 6,5 persen atau sekitar Rp189.322, maka UMK Kota Batu tahun 2025 diperkirakan menjadi Rp3.344.689.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu, Suyanto, mengungkapkan bahwa kenaikan 6,5 persen tersebut merupakan kebijakan nasional yang akan diberlakukan di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Kecelakaan Maut Libatkan Bus Pariwisata Kembali Terjadi di Kota Batu, Satu Orang Tewas

“Bisa dipastikan secara tidak langsung kenaikan 6,5 persen tersebut akan diberlakukan di semua kota/kabupaten, tidak hanya di Kota Batu saja,” ujarnya, Kamis, 5 Desember 2024.

Dengan adanya regulasi baru ini, Pemkot Batu bersama Dewan Pengupahan segera menggelar rapat untuk membahas rincian pelaksanaannya. Meski aturan baru telah menetapkan rumusan kenaikan UMK, koordinasi dengan berbagai pihak tetap diperlukan.

Laka Maut Kota Batu, Polisi Mulai Periksa PO Bus Maut Sakhindra

“Kami masih akan komunikasi dengan Kementerian. Selanjutnya, kami menunggu surat resmi dari Disnakertrans Provinsi Jawa Timur terkait formula penghitungan UMK. Setelah itu, rapat dengan Dewan Pengupahan akan digelar,” ujarnya.

Proses penetapan UMK nantinya akan mengikuti tahapan yang telah diatur. Pemerintah kabupaten/kota wajib menghitung UMK berdasarkan formula resmi.

Halaman Selanjutnya
img_title