Soal Putusan PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, Mahfud MD Beri Komentar Pedas

Menko Polhukam RI Mahfud MD
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Menkopolhukam Mahfud MD menganggap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak memahami Taksonomi atau pengelompokan gugatan hukum. Dia mengatakan bahwa putusan mengabulkan gugatan Partai Prima dengan penundaan Pemilu itu salah besar. 

Tukang Parkir di Jombang Naik Haji Tahun Ini Karena Rajin Menabung

"Pasti semua ahli hukum terutama yang tahu taksonominya ilmu hukum menyatakan itu salah besar," kata Mahfud di Universitas Brawijaya, Jumat, 3 Maret 2023. 

Mahfud juga menyebut, bahwa putusan majelis hakim Jakpus salah alamat. Karena untuk urusan hasil pemilu adalah ranah Mahkamah Konstitusi atau MK. Bukan Pengadilan Negeri. 

Nama Moreno Soeprapto dan Rimzah Muncul Dalam Calon Wali Kota Malang dari Gerindra

"Karena kamarnya beda, urusan pemilu itu bukan pengadilan negeri. Hasil pemilu ya di MK, tetapi kalau proses awal di PTUN atau Bawaslu. Itu sudah bunyi undang-undang," ujar Mahfud. 

Mahfud MD mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan banding atas putusan majelis hakim PN Jakpus. Selain itu, dia juga sudah bertemu sejumlah ahli hukum. Semuanya sepakat menganggap keputusan itu salah. 

Diganjar Pemuda Inspiratif, Fairouz Huda : 'Saya Persembahkan Untuk Ibu Khofifah dan Mas Emil'

"Semua ahli hukum tata negara bilang bahwa itu salah. Saya kira hakimnya tidak mengerti taksonomi gugatan hukum," tutur Mahfud MD.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima (Rakyat Adil Makmur) terhadap KPU. PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. KPU diminta PN Jakpus untuk mengulang dari awal tahapan pemilu.

Halaman Selanjutnya
img_title