Soal Putusan PN Jakpus Minta Pemilu Ditunda, Mahfud MD Beri Komentar Pedas
Jumat, 3 Maret 2023 - 20:04 WIB
Sumber :
- Viva Malang
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim, Kamis, 2 Maret 2023.
Gugatan Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.