PKN Siapkan Jabatan Khusus Untuk Anas Urbaningrum

PKN Siapkan Jabatan Khusus Untuk Anas Urbaningrum
Sumber :
  • Google/detik.com

Malang - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dikabarkan akan bergabung ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), setelah bebas dari masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Penggemar Modena di Malang Kini Dimanjakan Dengan Inovasi Produk Baru

Setelah bebas, Anas dapat secara bebas memilih jabatan di partai tersebut.

Kebebasan Anas memilih jabatan di partai tersebut dibenarkan langsung oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), I Gede Pasek Suardika.

Pawai Budaya Kota Malang, Wahyu Hidayat Diserbu Emak-emak Diajak Selfie

Kata Gede, pihaknya akan menyerahkan langsung ke Anas untuk memilih dan menyampaikan jabatannya kelak jika jadi bergabung di partai tersebut.

“Prinsipnya, kami dari ide gagasan, menyiapkan, melangkah selalu berdiskusi dengan mas Anas. Kami cukup lama berteman dengan beliau dalam suka dan duka. Ya gampanglah, tinggal mas Anas mau minta di manapun itu bagi kita tidak ada masalah," ujar Gede kepada wartawan di KPU RI, Selasa, 2 Agustus 2022.

PDI Perjuangan Kota Batu Resmi Buka Pendaftaran Bacalon Wali Kota dan Wakil

Ketika disinggung mengenai kapan waktunya Anas bebas dari Lapas Sukamiskin, Gede tidak mengungkap secara gamblang. Ia hanya mengatakan bahwa kebebasan Anas merupakan kewenangan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Nanti urusan itu sama kemenkumham yang menguasai itu, kami berdoa semoga secepatnya semakin baik. Toh, beliau dihukum atas sebuah perbuatan yang tidak pernah dilakukan dan kami bisa buktikan itu. Tapi, biarkan Pak Anas yang bercerita," jelasnya.

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum mendapatkan hukuman penjara selama delapan tahun.

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014.

Namun, jika tidak ada potongan remisi masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Maka, Anas diperkirakan bebas pada April 2023.

Selain menjalani masa tahanan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dollar AS.

Hukuman penjara Anas akan ditambah dua tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan.