Lebaran 2025, Guru Honorer di Jombang Gigit Jari Tak Dapat THR
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Saat ditanya bagaimana tanggung jawab guru honorer, ia mengaku untuk beban kerja guru honorer sama seperti guru-guru ASN.
"THR untuk ASN sendiri sudah diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025," katanya.
Ia menegaskan THR bakal cair 2 minggu sebelum Idul Fitri, sementara gaji ke-13 bakal cair pada bulan Juni mendatang.
Perlu diketahui, Pemkab Jombang telah mengalokasikan Rp 46.261.038.930 untuk gaji THR dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) THR yang akan direalisasikan Maret ini.
Jumlah itu diperuntukkan 8.273 ASN. Rinciannya, 6.354 PNS dan 1.919 PPPK. Saat ini, Pemkab Jombang masih memproses peraturan bupati (Perbup) sebagai cantolan regulasi pencairan THR.