Lebaran 2025, Guru Honorer di Jombang Gigit Jari Tak Dapat THR

Ilustrasi THR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Jombang, VIVA – Lebaran tahun 2025, guru honorer di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dipastikan gigit jari, karena tak mendapat tunjangan hari raya (THR).

Ironis! 5 Bocil di Jombang Nekat Bobol Toko

Hal ini dikarenakan THR hanya diberikan kepada guru dengan status aparatur sipil negara (ASN) yaitu PNS dan PPPK (P3K).

"THR itu kan dari Kemenkeu, dan itu sudah pasti hanya diberikan kepada ASN," kata Plh Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang (Disdikbud) Jombang, Abdul Majid, Kamis 20 Maret 2025.

Pentingnya Pendampingan Orangtua saat Anak Libur Lebaran di Rumah

Ia menjelaskan bahwa bukan hanya guru honorer, pembimbing pendidikan diniyah dan pembimbing mulok keagamaan, serta guru PAUD juga dipastikan tidak ada THR.

"Memang guru honorer tidak pernah menerima THR dari tahun-tahun sebelumnya. Seperti yang dijelaskan Kemenkeu, THR hanya diberikan kepada ASN, jadi dipastikan untuk honorer tidak ada," ujarnya.

Gudang Musala di Kawasan Pemukiman di Jombang Kebakaran

Lebih lanjut. ia mengatakan bahwa, selama ini guru honorer termasuk guru PAUD hanya menerima insentif dari Pemkab Jombang sebesar Rp300 ribu per bulannya.

"Sementara pembimbing muatan lokal hanya menerima honor yang dihitung setiap jam mengajar, sebulan sekitar Rp700 ribu rupiah," tuturnya.

Saat ditanya bagaimana tanggung jawab guru honorer, ia mengaku untuk beban kerja guru honorer sama seperti guru-guru ASN.

"THR untuk ASN sendiri sudah diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025," katanya.

Ia menegaskan THR bakal cair 2 minggu sebelum Idul Fitri, sementara gaji ke-13 bakal cair pada bulan Juni mendatang.

Perlu diketahui, Pemkab Jombang telah mengalokasikan Rp 46.261.038.930 untuk gaji THR dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) THR yang akan direalisasikan Maret ini.

Jumlah itu diperuntukkan 8.273 ASN. Rinciannya, 6.354 PNS dan 1.919 PPPK. Saat ini, Pemkab Jombang masih memproses peraturan bupati (Perbup) sebagai cantolan regulasi pencairan THR.