Regulasi Pemasangan Tiang FO di Jombang Masih Buram, Dinas Saling Lempar
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Sementara itu Kepala Dinas PUPR Jombang Bayu Pancoroadi mengungkapkan, di Dinas PUPR Jombang hanya menghitungkan retribusi apabila pemasangan tiang FO itu menggunakan rumija. "Jadi kami hanya menghitung retribusi rumija saja,"tuturnya.
Sedangkan terkait pengurusan izin berada di Dinas Kominfo. "Untuk izinnya ada di Dinas Kominfo," kata Bayu.
Seperti diberitakan sebelumnya, mendapat laporan masyarakat yang resah dengan pemasangan tiang fiber optik (FO) Satpol PP Jombang, Jawa Timur, menghentikan pemasangan tiang FO di Jalan Patimura, Kecamatan Jombang.
Sedikitnya ada 2 perusahaan yang memasang tiang FO di jalan Pattimura yang dihentikan sementara aktivitas pemasangannya. Yakni vendor dari PT Supra Prima Tama untuk jaringan Bizz Net. Dan vendor PT Mega Akses Persada yang ditunjuk oleh PT Fiber Star.