Nekat Tabrak Aturan, 9 Pedagang Angkringan di Jombang Digaruk Petugas
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Sedikitnya ada 9 pedagang kopi angkringan di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diamankan petugas gabungan.
Para pedagang kopi angkringan ini, nekat melanggar peraturan milik Pemerintah Kabupaten Jombang, terkait lokasi pedagang kaki lima (PKL).
Mereka para pedagang nekat berjualan di sepanjang Jalan KH Abdurahman Wahid, Jalan A Yani dan Jalan KH Wahid Hasyim hingga pukul 23.00 WIB.
"Setelah kami memberikan sosialisasi selama dua hari ke pedagang khususnya angkringan. Agenda kami melakukan penyisiran untuk penindakan," kata Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, Minggu, 2 Maret 2025.
Ia pun menjelaskan bahwa petugas gabungan langsung menyisiri khususnya jalan yang menjadi zona merah yang ditetapkan sesuai SK Bupati Jombang nomor 100.3.3.2/54/415.10.13/2025 tentang lokasi PKL.
"Kami bersama TNI dan Polri langsung menyisiri khususnya di jalur protokol. Ternyata masih banyak angkringan yang berjualan hingga larut malam," ujarnya.
Dikarenakan masih ada yang berjualan, Thonsom menyebut petugas gabungan langsung mengamankan rombong angkringan ke atas truk.
"Hari ini memang langsung penindakan. Karena kami sudah memberikan sosialisasi sebelumnya," tuturnya.
Lebih lanjut mantan Camat Gudo ini mengatakan, kebanyakan pedagang angkringan yang masih berjualan hingga pukul 23.00 WIB, di sepanjang jalan KH Abdurahman Wahid.
"Untuk jalan yang lainnya masih ada sedikit. Yang banyak di jalan KH Abdurahman Wahid," katanya.
Ia menegaskan untuk rombong atau lapak PKL yang terjaring razia dibawa petugas diamankan di kantor Satpol PP Jombang.
"Kita amankan ke kantor Satpol PP Jombang," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, memiliki aturan baru bagi pedagang kaki lima (PKL) khususnya pedagang kopi angkringan.
Para pedagang kopi angkringan khusus di jalur T, atau tepatnya di sepanjang jalan Ahmad Yani, jalan Gus Dur atau jalan KH Abdurrahman Wahid dan Jalan KH Wahid Hasyim dilarang berdagang hingga tengah malam.
Apabila ada pedagang angkringan yang nekat melanggar aturan baru ini, korps penegak perda alias Satpol PP tak segan-segan langsung menertibkan.