Polisi Ingatkan Agen dan Pangkalan di Jombang Jual LPG 3 Kg Sesuai Ketentuan
- Elok Apriyanto/Jombang
Lebih lanjut ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan guna mencegah terjadinya kelangkaan dan praktik penimbunan LPG 3 kilogram.
Jika ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik pangkalan agar menjual LPG 3 kilogram sesuai dengan harga yang telah ditetapkan dan tidak melakukan penimbunan demi keuntungan pribadi," tuturnya.
"Masyarakat juga kami harapkan dapat melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi LPG, seperti harga yang terlalu tinggi atau adanya penjualan di luar ketentuan," kata Margono.
Ia menyebut dengan adanya pengawasan ini, diharapkan ketersediaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Jombang tetap terjaga dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
"Khususnya bagi kalangan rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang berhak mendapat subsidi dari pemerintah," ujarnya.