Polisi Ingatkan Agen dan Pangkalan di Jombang Jual LPG 3 Kg Sesuai Ketentuan

Kasat Reskrim Polres Jombang saat cek pangkalan LPG.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVA – Merespon penetapan harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram oleh pemerintah Satreskrim Polres Jombang, melakukan pengecekkan ke agen dan pangkalan.

Jombang Diguncang Kasus Pembunuhan, Kapolres Ajak Warga Aktifkan Siskamling

Pengecekan ini dilakukan selain untuk memastikan ketersediaan tabung gas melon untuk rakyat miskin, juga untuk memastikan kesesuaian harga jual LPG 3 kilogram untuk masyarakat.

Untuk itu, aparat Satreskrim Polres Jombang, mengimbau kepada agen maupun pangkalan untuk menjual LPG 3 kilogram sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp18 ribu per tabung.

Polisi Pastikan Potongan Kepala di Jombang Korban Mutilasi

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan pihaknya melakukan pengecekan ketersediaan LPG 3 kilogram di sejumlah pangkalan dan agen di wilayah Kabupaten Jombang

"Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG berjalan lancar serta mencegah adanya penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat," kata Margono.

LSM Soroti, Biaya Perjalanan Dinas DPRD Jombang yang Capai Rp6,5 Miliar

Ia menyebut pengecekan dilakukan dengan cara petugas mendatangi beberapa lokasi distribusi LPG untuk mengecek stok, harga jual, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

"Hasil pengecekan menunjukkan bahwa harga LPG 3 kilogram di beberapa lokasi mencapai Rp20 ribu per tabung. Petugas mengingatkan agar harga jual tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah," ujarnya.

Lebih lanjut ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan guna mencegah terjadinya kelangkaan dan praktik penimbunan LPG 3 kilogram.

Jika ditemukan pelanggaran, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.  

"Kami mengimbau kepada seluruh pemilik pangkalan agar menjual LPG 3 kilogram sesuai dengan harga yang telah ditetapkan dan tidak melakukan penimbunan demi keuntungan pribadi," tuturnya.

"Masyarakat juga kami harapkan dapat melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi LPG, seperti harga yang terlalu tinggi atau adanya penjualan di luar ketentuan," kata Margono.

Ia menyebut dengan adanya pengawasan ini, diharapkan ketersediaan LPG 3 kilogram di Kabupaten Jombang tetap terjaga dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Khususnya bagi kalangan rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang berhak mendapat subsidi dari pemerintah," ujarnya.