DPRD Jombang Bakal Panggil Pemilik dan Disdagrin Soal Ongkos Sewa dan Izin Bangunan

Proses pendirian bangunan liar di Pasar Mojoagung
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

"Ya (sewanya seperti apa), dan saya dengar-dengar, kan pembangunan itu perlu izin, membangun itu kan harus ada izin, nah apakah izinnya itu sudah keluar apa belum, kita kan gak tau, makanya kita akan panggil," tambahnya. 

Motor Korban Begal di Jombang Dibuang ke Sungai, Setahun Baru Ditemukan

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan lapak liar di area pasar Mojoagung, Kabupaten Jombang, menjadi keresahan tersendiri bagi para pedagang di pasar tradisional tersebut.

Hal ini dikarenakan, pembangunan lapak yang berada di tanah milik pemerintah itu diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait, yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Jombang.

Komisi C DPRD Jombang Ingin Rampungkan Polemik Pamsimas Tahun 2022 yang Sempat Mangkrak

Nantri (30 tahun) salah satu warga setempat mengatakan, hari ini Selasa 4 Februari 2025, nampak sejumlah pekerja merakit besi gavalum di sekitar pondasi. Terlihat tumpukan material pasir di lokasi. Sedikitnya ada tiga pondasi lapak yang sudah dibangun.

"Pembangunan itu sudah sekitar satu mingguan yang lalu," katanya.

Tunggu Hasil Koordinasi, Bupati Jombang Terpilih Akan Dilantik 20 Februari

Ia pun menjelaskan bahwa, pembangunan lapak liar itu rencananya digunakan untuk warung makan, milik salah satu pengusaha rumah karaoke di Mojoagung.

"Iya miliknya pengusaha karaoke di Mojoagung, seharusnya tidak seenaknya membangun seperti itu. Harus ada izin karena itu berada di atas tanah milik pemerintah, karena banyak pedagang yang bilang kalau itu (pendirian lapak) gak ada izinnya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title