DPRD Jombang Bakal Panggil Pemilik dan Disdagrin Soal Ongkos Sewa dan Izin Bangunan

Proses pendirian bangunan liar di Pasar Mojoagung
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Aktivitas pembangunan lapak di depan pasar Mojoagung, Kabupaten Jombang, mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Jombang. Melalui komisi B DPRD Jombang mereka bakal melakukan pemanggilan terhadap Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) maupun pemilik lapak tersebut.

Pasca Darurat PMK, Komisi B DPRD Jombang RDP dengan Disnak

Ketua komisi B DPRD Jombang, Anas Burhani menjelaskan bahwa, mereka sudah mendapatkan informasi terkait persoalan lapak pedagang yang dibangun di luar area yang ditentukan pemerintah.

"Untuk bangunan, kemarin memang kami dapat laporan, tentang proses pembangunan lapak di pasar Mojoagung, yang diluar (area) yang ditetapkan pemerintah, ternyata itu memang sewa," kata Anas, Rabu 3 Februari 2025.

2.087 Pelajar MA di Jombang Bersaing Rebut Prestasi di Porseni

Politisi PKB ini mengatakan bahwa, mereka akan memanggil semua pihak, mulai dari dinas terkait, selaku pemungut sewa, maupun pihak pemilik yang membangun lapak.

"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil, dinas terkait (Disdagrin) untuk memperjelas, persoalan bangunan itu (lapak), dan kemarin saya lihat di medsos, itu kan sudah disidak sama pak kepala Disdagrin," ujar Anas. 

Alasan 24 Anggota Polres Jombang Diganjar Penghargaan dari Kapolres

Ia menegaskan pemanggilan ini, sekaligus untuk mengetahui mekanisme sewa yang dilakukan seperti apa. Termasuk proses izin bangunan lapak itu seperti apa.

"Nah untuk itu kita akan panggil kepala Dinas, sama yang membangun saja biar selesai, jadi kita panggil yang membangun sama dinas perindustrian dan perdagangan untuk menjelaskan persoalan yang terjadi," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title