DPRD Jombang Desak Pemasangan Tiang Fiber Optik Ditertibkan, Satpol PP Dianggap Lamban

Tiang kabel fiber optik di jalan Brigjen Kertarto, Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVA – Maraknya pemasangan tiang fiber optik (FO) yang dikeluhkan warga di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat perhatian dari para legislator di gedung DPRD setempat. 

Microsleep, Mobil Avanza Tabrak Truk di Tol Jombang hingga Tewaskan 2 Orang

Anggota komisi A DPRD Jombang Kartiyono, mendesak agar Pemkab Jombang, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan secara tegas pada pemilik tiang FO tersebut.

Namun, sayangnya desakan dari wakil rakyat di gedung DPRD kota santri ini, justru tak digubris oleh pihak Satpol PP. Penyebabnya para penegak perda masih akan melakukan kroscek ke lokasi, dan berkoordinasi dengan pimpinan.

Polisi Temukan Identitas Mayat Dalam Hutan di Jombang, 6 Orang Diamankan

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, M Supakun, mengatakan bahwa untuk pemasangan tiang FO biasanya pihak pelaksana pekerjaan harus mendapatkan rekomendasi dari dinas teknis.

"Untuk pemasangan tiang FO, biasanya diawali rekom dari PUPR dan disurvey lokasi titik-titik pemasangannya," kata Supakun, Sabtu, 1 Februari 2025.

Banjir Mulai Surut, Disperta Jombang Mulai Data Petani yang Gagal Panen

Menanggapi desakan dari komisi A DPRD Jombang, untuk menertibkan tiang FO yang diduga tidak mengantongi izin, pihaknya mengaku akan melakukan koordinasi terlebih dahulu. 

"Kami kordinasikan dengan Dinas PUPR dulu terkait datanya," ujarnya.

Soal kabar tiang FO tersebut memang sudah memiliki izin, ia pun mengaku tidak paham dengan persoalan izin tersebut. Mereka akan melakukan pengecekkan secara langsung di lapangan dan berkomunikasi dengan kepala Satpol PP. 

"Saya kurang paham. Harus kroscek dengan datanya dulu. Agar tidak salah dalam penindakan. Besok saya sampaikan ke pimpinan atas info ini. Dan gimana saran tindakannya," tuturnya.

Ia pun menjelaskan bahwa pihak penegak perda tidak mau terburu-buru, untuk melakukan penindakan, meski ada laporan dari masyarakat, karena ada prosedur yang berlaku dalam proses penindakan itu.

"Mohon maaf saya tidak bisa kalau tidak berdasarkn data. Jadi harus kroscek dengan data dulu," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemasangan tiang fiber optik yang diduga belum mengantongi izin, di Desa Sambong, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari DPRD Jombang.

Bahkan, Komisi A DPRD Jombang, mendorong agar aparat penegak perda atau Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap para pemilik yang nekat mendirikan tiang fiber optik tanpa mengurus izin.

Kartiyono anggota Komisi A DPRD Jombang meminta pemerintah Kabupaten Jombang untuk tegas melakukan tindakan.

"Apabila ada keluhan dari masyarakat segera direspons dan melakukan tindakan," kata Kartiyono, Minggu, 26 Januari 2025.

Ia pun menegaskan bahwa, paling tidak apabila ada laporan, Satpol PP segera turun melakukan pengecekan terhadap perizinannya.

"Selama ini Satpol PP terkesan lamban. Padahal sudah ada keluhan tapi tidak segera melakukan penindakan dengan melakukan pengecekan dokumen perizinannya," ujarnya.

Ia menyebut, selama ini koordinasi antar OPD masih belum bisa berjalan dengan baik. Sehingga penindakan terkesan sangat lemah.

"Hal ini tentu harus dilakukan perbaikan. Koordinasi OPD harus berjalan dengan baik. Jangan saling menunggu," tuturnya.