Soal Klaim Miliki Izin Pemasangan Tiang Fiber Optik, Ini Kata PUPR Jombang

Surat izin yang diklaim pelaksana pemasangan tiang fiber optik
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVA – Pemasangan tiang fiber optik di Desa Sambong, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diklaim mengantongi izin oleh pihak pelaksana kegiatan.

Polisi di Jombang Bekuk 5 Tersangka Pelaku Curanmor

Dari data yang dihimpun, surat yang mengenakan kop Dinas PUPR Kabupaten Jombang, nomor 600.1.1/85/415.16/2025, tertera prihal rekomendasi pemanfaatan teknik rumija (ruas milik jalan), yang ditujukan untuk PT Mega Akses Persada.

Di dalam surat tersebut, tertulis bahwa Dinas PUPR Kabupaten Jombang, mengeluarkan izin untuk pemakaian rumija. Berlaku sejak 10 Januari 2025, hingga 9 Januari 2026.

30 Adegan Diperagakan Tukang Potong di Jombang saat Habisi Nyawa Karyawan Indomaret

Surat ini ditunjukkan oleh Fajar (24 tahun) salah satu pekerja yang memasang tiang fiber optik di sepanjang jalan Desa Sambong.

"Kemarin kan sudah ngomong ke pak Kades di sana (Sambong). Dan izinnya ada di pak pengawas," kata Fajar.

Gagal Nyalip, Pengendara Motor di Jombang Tewas Tertabrak Truk

Selanjutnya, ia pun menunjukkan selembar surat yang dikeluarkan oleh Dinas PUPR Kabupaten Jombang. "Ya nanti aku WA ya mas, ini suratnya dan nanti biar pak Pengawas yang menghubungi mas," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Jombang, Bayu Pancoradi mengaku bila ruas jalan Brigjen Kertarto bukanlah kewenangan dari Dinas PUPR Kabupaten, sehingga dinas tak mengeluarkan surat rekomendasi teknis untuk pemanfaatan rumija.

"Ruas jalan Brigjen Kertarto adalah ruas jalan nasional, jadi tidak masuk surat di kami," tuturnya.

Ia pun menjelaskan bahwa surat yang ditunjukkan pihak PT Mega Akses Persada itu, bukanlah surat rekomendasi teknis pemanfaatan rumija di jalan Brigjen Kertarto, Desa Sambong.

"Di surat itu biasanya ada lampirannya, dan di situ bisa dilihat apakah surat itu untuk ruas jalan Brigjen Kertarto. Karena di dalam lampiran surat itu biasanya ada nama ruas jalan yang kami rekomendasikan," kata Bayu.

Untuk itu pihaknya menegaskan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Jombang, tidak pernah mengeluarkan surat untuk rekomendasi di jalan raya Brigjen Kertarto.

"Kalau ruas jalan Brigjen Kertarto itu jalan nasional, jadi kami tidak pernah merekomendasikan ruas jalan yang bukan ruas kami," ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa secara ideal, untuk pengajuan pemanfaatan rumija, pihak pemohon bisa langsung mengajukan surat permohonan ke Dinas PUPR.

"Idealnya pemohon itu mengirim surat izin penggunaan rumija, di ruas-ruas jalan Kabupaten, setelah itu kita hitung nilai retribusinya. Dan setelah pemohon membayar retribusi baru dilakukan pemasangan tiang di ruas-ruas tersebut," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemasangan tiang fiber optik di Jalan Brigjen Kertarto, tepatnya di Desa Sambong, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dikeluhkan warga.

Hal ini dikarenakan selain mengganggu akses masuk rumah warga, pemasangan tiang fiber optik itu, diduga juga belum mengantongi izin.

"Sejak kemarin Selasa, 22 Januari 2025, itu mulai dipasang lagi. Sangat menggangu akses masuk ke rumah, itu tiangnya," kata Eko Cahyono (58 tahun) salah satu warga Desa Sambong, Jum'at 24 Januari 2025.