Rekonstruksi Pembunuhan di Pasuruan, Pelaku Peragakan 29 Adegan

Rekonstruksi pembunuhan di Pasuruan
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujiyanto/Pasuruan)

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin 9 Desember 2024 malam. Pelaku yang telah merencanakan aksinya sejak seminggu sebelum terjadinya pembunuhan, pelaku menyerang korban dengan menggunakan pisau di depan toko rumahnya.

Peringatan Hari Ibu ke-96 di Pasuruan Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan

Akibatnya, korban mengalami empat luka tusukan dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. 

Polres Pasuruan dan PT Japfa Comfeed Salurkan Bantuan Telur untuk Korban Banjir Winongan

Polisi berharap dengan terungkapnya kasus ini, keluarga korban dapat menemukan sedikit ketenangan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.