Rekonstruksi Pembunuhan di Pasuruan, Pelaku Peragakan 29 Adegan

Rekonstruksi pembunuhan di Pasuruan
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujiyanto/Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Tim penyidik Polres Pasuruan Kota berhasil menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang menggemparkan warga Dusun Jelakrejo, Kelurahan Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan, pada Rabu 8 Januari 2025.

Polres Pasuruan Bagi-Bagi Helm Gratis, Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berkendara

Rekonstruksi melibatkan tersangka SA (39) yang dengan teliti memeragakan 29 adegan mulai dari persiapan hingga eksekusi terhadap korban TW (41).

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa rekonstruksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan memastikan kesesuaian antara keterangan para saksi dan tersangka. 

Tanggul Sungai Welang Pasuruan Kembali Ambrol, Ratusan Rumah Terancam Banjir

"Dari hasil rekonstruksi, tidak ditemukan perbedaan yang signifikan antara keterangan tersangka dan saksi," tegas Choirul.

Diketahui, motif di balik pembunuhan sadis ini adalah dendam lama yang dipicu dugaan perselingkuhan antara korban dan istri pelaku. Selama tiga tahun, pelaku menyimpan dendam yang mendalam hingga akhirnya nekat mengakhiri hidup korban dengan cara yang keji.

Wali Kota Pasuruan Refleksi Akhir Tahun, Optimis Sambut 2025

Sementara itu, Felin Marita (18), anak pertama korban, mengungkapkan rasa kehilangannya yang mendalam. Ia berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatan kejinya. 

"Saya menuntut pelaku dihukum seberat-beratnya, hukuman mati," tegas Felin.

Seperti diberitakan sebelumnya, peristiwa berdarah ini terjadi pada Senin 9 Desember 2024 malam. Pelaku yang telah merencanakan aksinya sejak seminggu sebelum terjadinya pembunuhan, pelaku menyerang korban dengan menggunakan pisau di depan toko rumahnya.

Akibatnya, korban mengalami empat luka tusukan dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Atas perbuatannya, SA dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 355 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. 

Polisi berharap dengan terungkapnya kasus ini, keluarga korban dapat menemukan sedikit ketenangan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.