Kasus Dugaan Korupsi Mamin Satpol PP Berhenti, Potret Buram Penegakan Korupsi di Jombang

Ilustrasi kantor Kejaksaan Negeri Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVA – Kasus dugaan korupsi anggaran makanan dan minuman (Mamin) di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Jombang, Jawa Timur, dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Haul KH Bisri Syansuri di Jombang, Menko Cak Imin dan Mantan Wapres Dijadwalkan Hadir

Penghentian perkara dugaan korupsi anggaran mamin tahun 2023, senilai 90 juta rupiah itu, dikarenakan ada pengembalian uang kerugian negara.

Penghentian perkara dugaan korupsi itu dinilai praktisi hukum di Jombang, sebagai potret buram penegakan korupsi di Jombang.

Tolak Kenaikan Pajak 12 Persen, Mahasiswa di Jombang Bentrok dengan Polisi

Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Jombang, Trian Yudi Dharsa, mengatakan penghentian penyidikan dugaan kasus korupsi pada anggaran mamin di Satpol PP Jombang, karena sudah ada pengembalian kerugian negara.

"Sudah dihentikan, simpang tiga, PCN dan termasuk Satpol PP itu. Sudah ada pengembalian (temuan kerugian negara-red)," kata Trian, Senin 16 Desember 2024.

Angin Puting Beliung Terjang Jombang, Puluhan Rumah Warga Rusak

Padahal, dalam pemberitaan sebelumnya pada 1 September 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Candra melalui Kasi Intel Kejari Jombang, Trian Yudi Dharsa mengatakan pengembalian uang negara, tidak mempengaruhi proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada Pasal 4 Undang- Undang PTPK tersebut secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.

"Artinya soal pengembalian itu, tidak menggugurkan tindak pidana yang terjadi. Untuk kesimpulannya nanti setelah kami rapat terkait perkembangan penyelidikan yang akan kami tuangkan dalam berita acara perkembangan penyelidikan," ujarnya.

Sementara itu, praktisi hukum di Jombang, Ahmad Solikin Rusli mengaku penghentian perkara dugaan korupsi anggaran mamin di Satpol PP oleh Kejari Jombang merupakan gambaran buram penegakan kasus korupsi di Kabupaten Jombang, yang dilakukan oleh Kejaksaan Jombang.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika pengembalian kerugian negara pada tindak pidana dugaan korupsi, tidak serta merta menghapuskan pidananya. Meskipun ada ketentuan delik korupsi adalah delik materiil.

"Jika belum dimulai proses hukum baik penyelidikan maupun penyidikan itu statusnya bisa dikatakan pengembalian," tuturnya.

Dan bila sudah ditemukan ada kerugian negara dan dikembalikan di tengah-tengah proses hukum. Seperti sudah dipanggil pihak Kejaksaan dan sudah dimulai proses awal, maka uang itu menjadi titipan bukan pengembalian. 

"Karena ketentuan pengembalian kerugian negara itu berdasarkan keputusan pengadilan mau mengembalikan kapan. Dan itu tidak menghapuskan aspek pidananya," katanya.

Ia menyebut bahwa tindakan Kejari Jombang yang menghentikan penyidikan dugaan korupsi penggunaan anggaran mamin di Satpol PP Jombang di tengah jalan, memicu pertanyaan besar.

"Ada apa dengan Kejaksaan. Ini menjadi preseden buruk terhadap penegakan korupsi di Kabupaten Jombang serta menunjukkan adanya inkonsistensi Kejaksaan Jombang," ujarnya.

"Yang awalnya mengatakan bahwa pengembalian atau titipan kerugian negara tidak mengugurkan pidana, tapi setelah itu berubah. Ada apa? Padahal yang benar meski kerugian sudah dikembalikan tidak menghapuskan aspek pidananya. Karena apa, ya karena sudah melalui proses hukum," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 5 orang anggota Satpol PP Jombang, yang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan. Termasuk kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono juga menjadi salah orang yang diperiksa penyidik.

Kejaksaan Jombang juga sudah mengantongi alat bukti bahwa ada dugaan korupsi di pengadaan mamin yang masuk dianggaran tahun 2023 itu.

"Salah satu alat bukti yang kami terima jumlahnya segitu, Rp90 juta rupiah dan kemungkinan bisa bertambah jadi nanti tunggu saja, kalau penyelidikan itu masih panjang prosesnya," kata Kasi Intel Kejari Jombang, Trian Yudi Dharsa.