Polisi di Jombang Dalami Laporan IRT yang Dipoligami Suaminya dengan Kades
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
Jombang, VIVA – Aparat kepolisian dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, melakukan pemeriksaan terhadap Titik Indari (46) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek.
Titik diperiksa sebagai saksi korban atas tindakan AY menikah lagi tanpa izin dengan seorang kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Mojowarno.
Kuasa hukum Titik Indari yakni Beny Hendro, mengatakan bahwa pada hari Senin 25 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, kliennya kembali mendatangi kantor unit PPA Satreskrim Polres Jombang, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik PPA.
"Ini tadi klien kami, kembali menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Jombang, dalam agenda pemeriksaan saksi korban," kata Beny.
Ia menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan hari ini, juga dilakukan dengan penyerahan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang dimiliki kliennya.
"Selain dimintai keterangan, kami juga melakukan penyerahan dan verifikasi alat bukti tertulis berupa foto copy surat nikah, kartu keluarga dan foto copy KTP milik klien kami, termasuk video TikTok yang terdapat gambar pernikahan antara AY dan kades," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kliennya dicecar sebanyak 17 pertanyaan oleh penyidik dari unit PPA Satreskrim Polres Jombang.
"Ada sekitar 17 pertanyaan yang disampaikan penyidik ke klien kami. Pertanyaannya seputar kronologis awal terjadinya perkawinan antara YA dan kades," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Aipda Yaka Sugiatna membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi korban itu.
"Iya mas bener, ini tadi kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atau pelapor di kantor unit PPA Satreskrim Polres Jombang," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Titik Indari (46) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, nekat melaporkan suaminya sendiri ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Satreskrim Polres Jombang.
Pelaporan ini didasari rasa sakit hati, lantaran AY suami sahnya itu, menikah lagi dengan seorang Kepala Desa (kades) di Kecamatan Mojowarno. Padahal hubungan Titik dengan AY masih berstatus suami isteri sah.
Laporan itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 November 2024, kemarin.
Pada sejumlah jurnalis, Titik mengaku tak bisa menerima dimadu oleh AY, dengan kades aktif di Kecamatan Mojowarno. "Saya tidak terima, dia nikah lagi tanpa seizin saya," kata Titik, Sabtu 23 November 2024.
Ia menyebut mengetahui suaminya menikah lagi dari aplikasi Tiktok. Saat itu, temannya melihat tayangan Tiktok yang mengunggah pesta pernikahan suaminya di kantor KUA.
"Saya mendapatkan kabar dari teman saya ada video pernikahan antara suami saya dengan wanita lain di akun media sosial tiktok," ujarnya.