Tahun Ini, Petani Tembakau dan Pekerja Rentan di Jombang Terima Bantuan dari DBHCHT

Setdakab Jombang Agus Purnomo saat memimpin apel
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Jombang Jawa Timur, menyalurkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2024, untuk memberikan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap petani tembakau dan pekerja rentan.

Korban Petasan di Acara Jombang Fest, Pemkab Jamin Biaya Pengobatan

Pemberian bantuan ini sesuai dengan Perbup nomor 38 tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT untuk bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Setdakab Jombang, Agus Purnomo, menyampaikan Bantuan yang akan diterima berupa pembayaran premi setiap bulan, selama enam bulan berturut-turut.

Pemkab Jombang Anggarkan Pengadaan Peralatan TIK untuk SD di P-APBD 2024

"Tetapi ada syarat bagi keduanya untuk mendapatkan bantuan ini. Termasuk mengelola lahan pertanian tembakau di daerah yang berusia kurang dari 65 tahun. Serta belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian penduduk daerah yang dimaksud dibuktikan dengan E-KTP," kata Agus, Selasa 22 Oktober 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan bahwa kini total ada 13.250 orang yang menerima bantuan tersebut.

Bertemu dengan Civitas Akademika, Mundjidah Diskusi Inovasi Pendidikan di Jombang

"Rinciannya 9.709 petani tembakau dan 3.541 pekerja rentan di daerah penghasil tembakau. Total anggaran yang dialokasikan Rp222.600.000 per bulan selama enam bulan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sedikitnya ada dua premi yang akan dibayarkan. Pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp10 ribu dan pembayaran iuran jaminan kematian (JKM) sebesar Rp6.800.

"BPJS Ketenagakerjaan bakal cair saat pekerja mengalami kecelakaan ketika sedang bekerja, atau meninggal dunia. Enam bulan pembayaran premi dengan asumsi pra tanam, masa tanam, panen dan pasca panen," tuturnya.

Ia menegaskan bantuan ini semisal ada petani atau buruh tembakau yang mengalami kecelakaan kerja.

"Misalnya bekerja tembakau terus tangannya keiris, maka nanti pengobatannya akan ditanggung, nilainya sesuai dengan kebutuhan pengobatan," katanya.

Apabila kecelakaan sampai meninggal dunia, Isawan mengatakan petani dan pekerja rentan bakal menerima jaminan senilai Rp42 juta, dan biaya pendidikan sampai anak-anak lulus kuliah.

"Berapa pun anaknya tidak ada batasan, selama kecelakaan kerja itu terjadi ketika berhubungan dengan pekerjaannya sebagai petani tembakau atau pekerja rentan," ujarnya.

Ia menyebut saat ini pendataan juga akan dilakukan Pemkab Jombang dengan bersinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menetapkan calon penerima bantuan.

"Pendataan bakal dilakukan berdasarkan data sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (SIMLUHTAN) perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian," tuturnya.