Pemkab Jombang Segel Ratusan Tower Seluler Ilegal

Penyegelan tower ilegal oleh Pemkab Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)

Jombang, VIVAPemerintah Kabupaten Jombang menyegel ratusan tower seluler yang diketahui tak berizin atau ilegal di Jombang, Jawa Timur. Sedikitnya, ada 178 dari 318 bangunan tower seluler yang ada di Jombang berstatus ilegal.

Website Resmi Bapenda Jombang Diretas, Muncul Tampilan Judol

Menanggapi fenomena itu, Pemerintah Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melakukan penyegelan pada 178 bangunan tower seluler ilegal yang sudah beroperasi sejak tahun 2011.

Pi Bupati Jombang Teguh Narutomo menjelaskan, tindakan penyegelan pada bangunan tower seluler ini dikarenakan, para pemilik maupun pengelola tower seluler tidak mengurus izin ke Pemkab Jombang.

Efisiensi Anggaran di Pemkab Jombang Capai Rp57 Miliar, Acara Seremonial Ditiadakan

"Bahwa ini sudah periode ke sekian tahun, sudah kita lakukan teguran, rapat sampai berkali-kali, dan ini (penyegelan) adalah tindakan terakhir," kata Teguh, Selasa 24 Desember 2024.

Selama ini, sambung Teguh, tidak ada niat baik dari pemilik maupun pengelola tower seluler untuk melengkapi dan mengurus izin bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ada Perda dan Perbup Pengusaha Dilarang Asal-asalan Pasang Tiang FO di Jombang

"Tidak ada good will dari pengelola untuk mematuhi hal yang semestinya. Ini harus dilakukan karena saya juga bertanggung jawab pada pendapatan daerah.  Mungkin bukan hanya periode saya, tapi juga harus ditindaklanjuti oleh pak Warsubi sebagai bupati terpilih," ujarnya.

Saat ditanya milik siapakah bangunan tower seluler tidak berizin itu, ia mengaku bahwa ada beberapa perusahaan yang tidak mengurus izin bangunan dan kelengkapan lainnya.

Halaman Selanjutnya
img_title