Tahun Ini, Petani Tembakau dan Pekerja Rentan di Jombang Terima Bantuan dari DBHCHT

Setdakab Jombang Agus Purnomo saat memimpin apel
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Jombang Jawa Timur, menyalurkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) 2024, untuk memberikan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap petani tembakau dan pekerja rentan.

Ini Prioritas Pembangunan Dalam Raperda APBD 2025 Kota Batu

Pemberian bantuan ini sesuai dengan Perbup nomor 38 tahun 2024 tentang penggunaan DBHCHT untuk bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Setdakab Jombang, Agus Purnomo, menyampaikan Bantuan yang akan diterima berupa pembayaran premi setiap bulan, selama enam bulan berturut-turut.

Sempat Mangkrak, PUPR Anggarkan 2,7 Miliar untuk Atap Sentra PKL Ahmad Dahlan di Jombang

"Tetapi ada syarat bagi keduanya untuk mendapatkan bantuan ini. Termasuk mengelola lahan pertanian tembakau di daerah yang berusia kurang dari 65 tahun. Serta belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian penduduk daerah yang dimaksud dibuktikan dengan E-KTP," kata Agus, Selasa 22 Oktober 2024.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan bahwa kini total ada 13.250 orang yang menerima bantuan tersebut.

Perang Dengan Narkotika, Kejaksaan Negeri Jombang Musnahkan Jutaan Pil Dobel L

"Rinciannya 9.709 petani tembakau dan 3.541 pekerja rentan di daerah penghasil tembakau. Total anggaran yang dialokasikan Rp222.600.000 per bulan selama enam bulan," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, sedikitnya ada dua premi yang akan dibayarkan. Pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp10 ribu dan pembayaran iuran jaminan kematian (JKM) sebesar Rp6.800.

Halaman Selanjutnya
img_title