Tahun Ini, Petani Tembakau dan Pekerja Rentan di Jombang Terima Bantuan dari DBHCHT
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
"BPJS Ketenagakerjaan bakal cair saat pekerja mengalami kecelakaan ketika sedang bekerja, atau meninggal dunia. Enam bulan pembayaran premi dengan asumsi pra tanam, masa tanam, panen dan pasca panen," tuturnya.
Ia menegaskan bantuan ini semisal ada petani atau buruh tembakau yang mengalami kecelakaan kerja.
"Misalnya bekerja tembakau terus tangannya keiris, maka nanti pengobatannya akan ditanggung, nilainya sesuai dengan kebutuhan pengobatan," katanya.
Apabila kecelakaan sampai meninggal dunia, Isawan mengatakan petani dan pekerja rentan bakal menerima jaminan senilai Rp42 juta, dan biaya pendidikan sampai anak-anak lulus kuliah.
"Berapa pun anaknya tidak ada batasan, selama kecelakaan kerja itu terjadi ketika berhubungan dengan pekerjaannya sebagai petani tembakau atau pekerja rentan," ujarnya.
Ia menyebut saat ini pendataan juga akan dilakukan Pemkab Jombang dengan bersinergi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), untuk menetapkan calon penerima bantuan.
"Pendataan bakal dilakukan berdasarkan data sistem informasi manajemen penyuluhan pertanian (SIMLUHTAN) perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian," tuturnya.