Sambut HUT ke 23 Kota Batu, Pemkot Batu Bebaskan Denda Pajak

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Batu, VIVAPemkot Batu berkomitmen menjadikan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Batu ke-23 pada 17 Oktober 2024 sebagai momen yang memberikan kenyamanan dan kebermanfaatan bagi seluruh elemen masyarakat. 

Demi Ketahanan Air dan Pangan, Bulog Tanam 413 Bibit Pohon di Arboretum

Tidak hanya itu, sebagai bentuk apresiasi kepada warga, Pemkot Batu juga membebaskan denda pajak selama bulan perayaan ini.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai mengatakan salah satu bentuk kebermanfaatan yang diberikan oleh Pemkot Batu adalah penghapusan denda pajak bagi warga yang ingin melunasi kewajiban mereka selama bulan Oktober. 

Pemkot Batu Raih Predikat Zona Hijau Kualitas Tinggi dalam Pelayanan Publik Tahun 2024

"Ini merupakan salah satu upaya Pemkot Batu untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong peningkatan kesadaran warga dalam membayar pajak. Harapan saya masyarakat mau memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," katanya, Kamis, 3 Oktober 2024.

Selain memberikan program penghapusan denda pajak, Pj Wali Kota Batu juga menginstruksikan kepada dinas-dinas terkait untuk memaksimalkan standar pelayanan dalam penyelenggaraan acara HUT Kota Batu. 

Hari Kedua Diskumperindag Tekankan Penguatan Kelembagaan dan Manajemen Usaha

"Seluruh dinas harus bisa memastikan bahwa setiap acara dapat digelar dengan representatif dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang hadir. Kenyamanan masyarakat adalah prioritas, saya ingin agar acara ini bisa dinikmati oleh semua kalangan, dan memberikan ruang yang cukup bagi seluruh masyarakat yang ingin berpartisipasi," ujarnya.

Dalam rangkaian HUT Kota Batu ke-23 ini, Pemkot Batu bertekad untuk mengembalikan pendapatan pajak daerah kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang dapat meningkatkan kenyamanan dan kesejahteraan warga.

Halaman Selanjutnya
img_title