Tujuan BPKAD Jombang Gelar Rakor Pensertifikatan Fasum Tanah Kas Desa

Asisten Administrasi Umum Pemkab Jombang, Syaiful Anwar.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur gelar rapat koordinasi (rakor) pensertipikatan fasilitas umum di atas tanah kas desa (TKD) tahun 2024.

Beredar Informasi Pengobatan Ibu Ida Dayak Di PSBR Jombang, Polisi : Itu Hoax

Tak hanya itu, rakor ini juga diharapkan bisa memberikan penjelasan lebih detail tentang pembuatan dokumen surat pernyataan pelepasan hak atas fasum yang menjadi syarat dalam proses pensertipikatan. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh, mengatakan kegiatan ini untuk menindaklanjuti arahan hasil evaluasi monev MCP-KPK Area Pengelolaan Aset Daerah tanggal 11 Oktober 2023 dan hasil monitoring dan evaluasi MCP – KPK Tanggal 20 Agustus 2024.

Ratusan Pelajar Antusias Ikuti Jombang 5K Fun Run

"Terkait kebutuhan dokumen Pelepasan Hak atas Fasum yang berdiri di atas TKD, yang diperlukan dalam pensertipikatan di Kantor Pertanahan Jombang," kata Nasrullah, Selasa 1 Oktober 2024.

Lebih lanjut ia menjelaskan hingga saat ini, aktivitas dan progres penyelesaian pensertipikatan fasum di atas TKD yang kita lakukan, selalu mendapat pemantauan dan evaluasi oleh tim dari KPK-RI. 

Temui Komunitas Instruktur Senam di Jombang, Emil Dardak Jadi Buruan Foto Emak-emak

"Dengan demikian, BPKAD Kabupaten Jombang membutuhkan kerjasama dari seluruh pihak untuk dapat menyelesaikan tugas dengan baik sesuai dengan target waktu yang telah diberikan oleh Tim MCP – KPK," ujarnya.

"Kami berharap, setelah dilaksanakan rapat koordinasi pensertipikatan fasilitas umum di atas tanah kas desa tahun 2024 ini, Pemerintah Desa terkait dibawah koordinasi masing-masing Camat dapat segera menindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan," tuturnya.

Pihaknya menyebut, proses pensertipikatan fasilitas umum yang berdiri di atas TKD dapat segera dilaksanakan dengan tuntas, sebagaimana arahan dari Tim Korsubgah – KPK RI, serta kegiatan ini sebagai bentuk pertanggungjawaban BPKAD agar proses pensertifikatan BMD Kabupaten Jombang dapat berjalan lancar.

Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Daerah (Setdakab) Pemkab Jombang Syaiful Anwar menyampaikan, beberapa aset-aset yang berdiri di atas TKD khususnya di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan perlu disertifikatkan.

"Karena ada beberapa aset itu yang masih digunakan maka harus di sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang," kata.

Ia menyebutkan, dengan dilakukannya sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang semata-mata supaya kami bisa melakukan investasi, baik pemeliharaan aset maupun yang lain-lain pada aset yang sudah menjadi sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.

"Sedangkan, fasilitas umum yang tidak bersertifikat Pemkab Jombang tidak bisa dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten jika belum dimiliki oleh Pemkab selaku hak guna pakai dan Pemkab juga tidak bisa melakukan pemeliharaan," ujarnya.

"Tidak menutup kemungkinan juga ada beberapa aset yang diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) bahwa pada saat fasilitas umum itu sudah tidak digunakan lagi untuk pelayanan umum maka akan di kembalikan kepada desa untuk digunakan oleh desa sebagaimana keperluan yang ada ditingkat Desa," tuturnya.