Sediakan Kamar Kos untuk Mesum, Pria di Jombang Ditangkap Polisi

Pelaku penyedia kamar kos saat diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – DP (41 tahun) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat digelandang aparat kepolisian dari Polres Jombang.

Curigai Truk Lewat, Polisi di Jombang Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi

Ia ditangkap tim Satreskrim Polres Jombang, usai kedapatan menyediakan kamar kos untuk berbuat mesum, di Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Dengan tarif Rp40 ribu, per jam.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi warga yang resah dengan aktifitas asusila di wilayah Desa Sengon.

Polisi Jombang Tetapkan Ibu Bayi Asal Gresik Tersangka Usai Terbukti Bunuh Bayi Sendiri

"Setelah menerima informasi warga itu, selanjutnya anggota Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Sukaca, Jumat, 16 Agustus 2024.

Berbekal informasi itu, sambung Sukaca, anggota yang di lapangan ternyata menemukan adanya praktek penyewaan kamar kos itu.

Berikut Rekomendasi Tempat Destinasi Wisata di Wonosalam Jombang

"Saat mendatangi lokasi polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pada sejoli ini, diketahui bahwa mereka menempati kamar kos itu, dengan cara menyewa pada DP.

"Dia mengaku membayar sewa kamar kepada DP sebesar Rp90 ribu untuk sewa kamar 3 jam," tuturnya.

Selain mengamankan pasangan mesum itu, lanjut Sukaca, anggota juga mengamankan DP, selaku pemilik rumah kos tersebut.

Kepada anggota Satreskrim, DP mengaku, kamar kos yang ia sewa itu disewakan lagi ke orang lain dengan harga Rp40 ribu untuk satu jam.

"Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya perjam melalui media sosial Facebook dengan tarif Rp40 ribu per jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul," kata Sukaca.

Atas perbuatannya itu, kini DP dijebloskan ke sel tahanan Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut. 

"Tersangka dijerat dengan pasal 296 KUHP. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp150 ribu," ujar Sukaca.