Sediakan Kamar Kos untuk Mesum, Pria di Jombang Ditangkap Polisi

Pelaku penyedia kamar kos saat diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – DP (41 tahun) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hanya bisa pasrah saat digelandang aparat kepolisian dari Polres Jombang.

Pensiunan PNS di Jombang Dibekuk Polisi, Usai Setubuhi Pelajar SMP

Ia ditangkap tim Satreskrim Polres Jombang, usai kedapatan menyediakan kamar kos untuk berbuat mesum, di Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Dengan tarif Rp40 ribu, per jam.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, penangkapan tersangka ini berawal dari informasi warga yang resah dengan aktifitas asusila di wilayah Desa Sengon.

Curigai Truk Lewat, Polisi di Jombang Bongkar Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi

"Setelah menerima informasi warga itu, selanjutnya anggota Satreskrim Polres Jombang melakukan penyelidikan lebih lanjut," kata Sukaca, Jumat, 16 Agustus 2024.

Berbekal informasi itu, sambung Sukaca, anggota yang di lapangan ternyata menemukan adanya praktek penyewaan kamar kos itu.

Polisi Jombang Tetapkan Ibu Bayi Asal Gresik Tersangka Usai Terbukti Bunuh Bayi Sendiri

"Saat mendatangi lokasi polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pada sejoli ini, diketahui bahwa mereka menempati kamar kos itu, dengan cara menyewa pada DP.

Halaman Selanjutnya
img_title